Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kembangkan Kasus, Polres Batubara Ringkus Seorang Tersangka Bandar Ekstasi Di Sergai

Kembangkan Kasus, Polres Batubara Ringkus Seorang Tersangka Bandar Ekstasi Di Sergai
Seluruh tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Batubara.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Kembangkan kasus narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara meringkus bandar narkoba jenis ekstasi WD, 23, warga Dusun IX Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Kab. Serdangbedagai.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala, kepada wartawan Jumat (29/12) menjelaskan, penangkapan WD ini berangkat dari penangkapan tiga tersangka, ARS, 30, warga Dusun I Desa Pon Kec. Seibamban dan SS, 30, warga Dusun I Desa Suka Dame Kec. Seibamban, Kab. Serdangbedagai, beserta Nr, 22, warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjungtiram, Kab. Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari mereka petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 33,53 gram, 1 HP dan 1 mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS.

Mereka mengedarkan barang haram itu di pinggir jalan di depan SMA daerah Seibejangkar Desa Seibejangkar Kec. Seibalai Kab. Batubara, pada Jumat, (22/12) lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka ARS yang tertangkap sebelumnya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD di rumahnya.

Dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP, diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus di dalam plastik klip transparan berukuran sedang, dengan berat bruto 2,09 gram. Juga disita 6 HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

WD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (a17.b)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE