BATUBARA (Waspada): Kembangkan kasus narkoba, Satres Narkoba Polres Batubara meringkus bandar narkoba jenis ekstasi WD, 23, warga Dusun IX Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Kab. Serdangbedagai.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Iptu AH Sagala, kepada wartawan Jumat (29/12) menjelaskan, penangkapan WD ini berangkat dari penangkapan tiga tersangka, ARS, 30, warga Dusun I Desa Pon Kec. Seibamban dan SS, 30, warga Dusun I Desa Suka Dame Kec. Seibamban, Kab. Serdangbedagai, beserta Nr, 22, warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam, Kec. Tanjungtiram, Kab. Batubara.

Dari mereka petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 33,53 gram, 1 HP dan 1 mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS.
Mereka mengedarkan barang haram itu di pinggir jalan di depan SMA daerah Seibejangkar Desa Seibejangkar Kec. Seibalai Kab. Batubara, pada Jumat, (22/12) lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka ARS yang tertangkap sebelumnya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD di rumahnya.

Dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP, diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus di dalam plastik klip transparan berukuran sedang, dengan berat bruto 2,09 gram. Juga disita 6 HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
WD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (a17.b)













