Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kemenag Sumut Apresiasi Polres Ungkap Kasus Pembunuhan Di Masjid Agung Sibolga

Kemenag Sumut Apresiasi Polres Ungkap Kasus Pembunuhan Di Masjid Agung Sibolga
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, SAg, MM berbincang dengan Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SIK, SH,MH.I, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres setempat, Kamis (6/11). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SIBOLGA (Waspada.id) : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Provsu) mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Sibolga dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di lingkungan Masjid Agung Sibolga yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Kanwil Kemenag Provsu juga mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan serta mempererat ukhuwah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami dari jajaran Kementerian Agama Sumut dan para tokoh agama mengucapkan terima kasih atas dedikasi Polres Sibolga yang telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan di Masjid Agung,” kata Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, SAg, MM, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolres Sibolga, Kamis (6/11).

“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan dan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan serta mempererat ukhuwah,” tambahnya.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SIK, SH, MH.I, juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara beserta para tokoh agama atas kunjungan dan dukungan yang diberikan.

“Kami berterima kasih atas silaturahmi ini. Kami berharap kerja sama antara Polres Sibolga dan Kementerian Agama terus terjalin dengan baik untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, serta mempererat kebersamaan dalam keberagaman umat beragama di Kota Sibolga,” ujarnya.

Kunjungan silaturahmi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, SAg, MM, didampingi Humas Imam Mukhair, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, H. Julsukri Mangandar Limbong, SAg, MM, Kakan Kemenag Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, SHi, Ketua Harian BKM Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon, SAg, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sibolga, H. Sukardi.

Sedangkan Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, SIK, SH, MH.l, didampingi Kabag Ops AKP Agus Adhitama, SH , Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, SH, dan Kasat Intelkam Iptu Suryantoni, SH.

Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengatakan tujuan kunjungan ini dalam upaya memperkuat sinergitas antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum.

Ia menyampaikan, usai pertemuan, rombongan Kemenag Provinsi Sumatera Utara bersama para tokoh agama meninjau langsung lokasi kejadian penganiayaan almarhum Arjuna Tamaraya, didampingi Kasat Intelkam Iptu Suryantoni, SH.

Kemudian, rombongan juga melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kementerian Agama Kota Sibolga, dan dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah duka almarhum Arjuna Tamaraya.

Sebagai bentuk solidaritas dan duka cita, para tokoh agama merencanakan kegiatan Doa Arwah di Masjid Agung Sibolga nanti malam sekira pukul 20.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya, 21, tewas di dalam lingkungan Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB yang sempat menggemparkan warga Kota Sibolga.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga hanya dalam waktu kurang dari tiga hari sejak kejadian berhasil mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan seorang pemuda inisial AT, 21, di lingkungan Masjid Agung Sibolga.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, pada Senin (3/4), Kasat Reskrim AKP Rustam Effendi Silaban, SH, memaparkan kronologi kejadian, bahwa menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban AT awalnya berniat beristirahat di dalam masjid, namun salah satu pelaku berinisial  ZP alias A, 57, melarang korban untuk tidur di area tersebut.

Beberapa saat kemudian, ZP alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk pelaku inisial HB alias K, 46, dan SS alias J, 40.

Lebih lanjut Kasat menerangkan, dari hasil penyelidikan, bahwa para pelaku diduga memukuli korban adalah di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. 

Tidak berhenti di situ, korban, kata Kasat, juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu, 23, seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis, namun, pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas yang bergerak cepat sesaat setelah kejadian, kemudian berhasil meringkus dua tersangka pertama inisial ZPA dan HBK. Kemudian tiga tersangka lainnya, yaitu inisial SSJ, REC, dan CLI, ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut berupa 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, 1 buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, 1 unit topi warna hitam merek Brooklyn New York, 1 buah tas warna hitam merek Polo Glad, dan 1 ember plastik warna hitam.

AKP Rustam E. Silaban, SH, menerangkan, bahwa dalam aksi keji ini masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

“Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas AKP Rustam E. Silaban, SH.

Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, dan terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, saat dikonfirmasi terkait pekerjaan keseharian kelima tersangka, mengatakan, bahwa mereka bukanlah preman sekitar masjid tersebut. Mereka warga sekitar, niat mau melarang korban tidur dalam masjid

“Mereka itu tinggal di sekitaran masjid, pekerjaannya bermacam, ada tukang sate, ada wiraswasta dan mocok-mocok. Bukan preman mereka bang. Mereka warga sekitar, niat mau melarang korban tidur di situ,” katanya, Kamis (6/11).

Namun kata Iptu Suyatno, dua orang dari lima tersangka yang sudah ditahan itu residivis. “Ada 2 orang yg residivis. Kasus Curat dan penganiayaan. Yang lain tidak ada masalah,” sebutnya.

Ia menegaskan, bahwa Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE