Sumut

Kemendikbudristek: Pengangkatan Kepsek Dan Fungsional Disdik DS Sesuai Mekanisme Berlaku

Kemendikbudristek: Pengangkatan Kepsek Dan Fungsional Disdik DS Sesuai Mekanisme Berlaku
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), mengakui pengangkatan Kepala Sekolah (Kepsek), Penilik dan Pengawas Sekolah, (Fungsional) di Dinas Pendidikan (Disdik) dengan prosedur asesmen terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dan prosedural.

Hal itu diungkapkan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI Dr. Praptono, MEd melalui Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deliserdang, Yudi Hilmawan, SE, MM kepada Waspada, Jumat (31/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Yudi didampingi Kasi Sarpras SMP Dinas Pendidikan Deliserdang Mujiono dan Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Deliserdang Wahyu Ramadhan mengaku, telah berkoordinasi di Kemdikbudristek, Jumat (31/3), terkait Pemutahiran data sarana dan prasarana (Sapras) Dana Alokasi Khusus(DAK) Fisik Bidang Pendidikan tahun 2023.

Selanjutnya, bertemu dengan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek RI Dr. Praptono dan mendapat arahan dan bimbingan, terkait pengangkatan tentang mekanisme dan tata cara yang dilakukan dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian penilik, pengawas dan kepala sekolah.

Kata Kadisdik Deliserdang Yudi dalam pertemuan mereka, Dr Praptono mengatakan, pelantikan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan Senin 27 Maret 2023 telah memenuhi syarat yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40/2021 diprioritaskan dari guru penggerak, akan tetapi perlu diingat bahwa bagi yang telah memiliki sertifikat guru penggerak, hal tersebut hanyalah salah satu syarat yang harus dipenuhi selain rekam jejak juga harus baik, seperti penilaian kinerja harus baik, memiliki kepribadian yang baik dan sebagainya.

Kemudian, lanjut Dr. Praptono, apabila tidak memenuhi rekam jejak yang baik maka tidak dapat memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Sekolah dan bagi guru reguler yang belum memiliki sertifikat guru penggerak yang telah diangkat sebagai kepala sekolah diberikan kesempatan 1 periode (4 tahun).

Dr. Praptono, juga menyebut, bukan hanya guru penggerak yang dapat diangkat sebagai sebagai pengawas sekolah tetapi guru yang telah lulus diklat calon pengawas (Cawas) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) di Solo dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pengawas sekolah. Sedangkan bagi guru yang dalam statusnya tugas belajar juga dapat diperbolehkan diangkat menjadi Pengawas Sekolah dimana yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan penghasilan.

Sehingga ketika semua terpenuhi dan adanya, asesmen kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Hal itu merupakan wujud dari penilaian terhadap kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas sebagai bagian penilaian kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka pembinaan karir, dan tugas fungsi pokok guru dalam kegiatan belajar.

“Jadi ketika kami berkoordinasi dengan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Bapak Dr. Praptono menjelaskan, bahwa proses pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah, Penilik dan Pengawas Sekolah yang dilakukan pada 27 Maret 2023, di Kabupaten Deliserdang sudah melalui mekanisme yang berlaku dan prosedural,” kata Kadisdik Deliserdang Yudi.

Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan, pesan Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek bila ada guru, kepala sekolah, penilik, pengawas, pemerhati pendidikan, dan unsur masyarakat lainnya menanyakan mekanisme pengangkatan maka harus dijelaskan proses tersebut.

“Jadi kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang selalu mengikuti atau melalui mekanisme yang berlaku dan prosedural serta tetap berkoordinasi dengan para pihak yang berkaitan. Itu merupakan prisip dalam mengelola pendidikan,” ujarnya.

Sementara sebelumnya, Bupati Deliserdang (DS) H Ashari Tambunan mengambil sumpah/janji dan melantik jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) dan jabatan fungsional atau pengawas sekolah, di lingkungan Dinas Pendidikan, Kabupaten Deliserdang, di Balairung Pemkab Deliserdang, Senin (27/3).

Bupati menegaskan, sebanyak 326 orang yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.193 Tahun 2023, No.194 Tahun 2023, No.195 Tahun 2023, No.296 Tahun 2023, No.197 Tahun 2023 dan No.198 Tahun 2023, tanggal 24 Maret 2023, terdiri Kepala Sekolah Dasar (SD), SMP, TK, PAUD, Penilik, Pengawas SD dan SMP telah mengikuti asesmen yang dilaksanakan Dinas Pendidikan.

“Setelah kurang lebih 5 bulan yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2022 Dinas Pendidikan telah melaksanakan asesmen calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah dan hari ini saudara sekalian telah dilantik sebagai penilik pengawas sekolah dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang,” kata Ashari. (a16/a01).

Teks Foto: Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Dr. Praptono berfoto bersama Kadisdik Deliserdang, Yudi Hilmawan
Kasi Sarpras SMP Mujiono dan Kasi Sarpras SD Wahyu Ramadhan. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE