Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kementerian ATR/BPN Serahkan 13 Sertifikat Tanah Aset Labura

Kementerian ATR/BPN Serahkan 13 Sertifikat Tanah Aset Labura
Bupati Labura menerima sertifikat tanah aset Pemkab Labura dari Menteri ATR/ BPN, Hady Tjahyanto, Kamis (20/7) di Aula Raja Inal Siregar, Medan.dok.Kominfo
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Hendriyanto Sitorus, menerima secara simbolis 13 sertifikat tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Medan, Kamis (20/7).

Salah satu sertifikat tanah yang di serahkan adalah sertifikat No. 00070 dengan luas 1.804 M² yang penggunaannya sebagai SDN 112282 Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kementerian ATR/BPN Serahkan 13 Sertifikat Tanah Aset Labura

IKLAN

Hendriyanto Sitorus mengatakan, jika 13 sertifikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN tersebut sangat dibutuhkan dalam melindungi aset Pemkab Labura, hingga tidak mudah untuk berpindah kepemilikan.

“Jadi, ini sebagai salah satu langkah dalam mengamankan aset yang dimiliki daerah. Alhamdulillah, 13 sertifikatnya sudah terbit dan tadi secara simbolis diserahkan langsung oleh pak menteri,” ucap Hendri.

Di kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, jika penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah di Sumut ini, bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai oleh pihak swasta.

“Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin, persoalan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi,” tuturnya.

Hadi Tjahjanto juga menjelaskan, bidang tanah yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini semuanya sudah dilakukan pengukuran.

Hadir di acara ini Gubsu Edy Rahmayadi, jajaran kepala daerah se Sumut, dan hadir juga Kepala BPKAD Labura, Sofyan Yusma, serta kepala BPKAD se Sumatera Utara. (Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE