Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kementerian Imipas Pindahkan 64 Napi Risiko Tinggi Ke Nusakambangan

Cegah Dan Berantas Peredaran Narkoba

Kementerian Imipas Pindahkan 64 Napi Risiko Tinggi Ke Nusakambangan
  JALANNYA pemindahan 64 Napi risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, sejalan dengan ASTACITA Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  BATUBARA (Waspada): Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 nara pidana risiko tinggi, kemarin.

  Hal ini dilakukan guna mewujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sejalan dengan Astacita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

  Menurut keterangan menyebutkan, Jumat (8/11), berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

  Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerja sama dengan melibatkan TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.

  Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

  Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

  Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

  Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumut yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mengalami overcrowoded mencapai 217%.

  Kementerian Imipas akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan.

  Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE