PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota Pematangsiantar mengundang Notaris Dr. Henry Sinaga untuk berdialog terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen yang mulai berlaku sejak 2021. Undangan ini tertuang dalam surat bernomor 025/900.1.13.1/5294/IX-2025 yang dikeluarkan pada 11 September 2025.
Dialog tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Notaris Henry Sinaga sebelumnya, yang meminta informasi dan salinan terkait janji Wali Kota untuk membatalkan kenaikan NJOP tersebut. Pertemuan dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruangan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Henry Sinaga dalam siaran persnya Kamis (11/9) menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan memohon dukungan dari masyarakat Pematangsiantar atas perjuangannya sejak 2021. Kenaikan NJOP ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 208/PMK.07/2018.(Rol)