TANJUNGBALAI (Waspada) : Kepala Loka POM di Tanjungbalai, Denny S. Purba, S.Si., Apt mengatakan, obat ilegal merupakan obat yang tidak memiliki izin edar dan termasuk ke dalam obat palsu, Senin (30/1).
Obat palsu ini katanya bisa berupa obat yang diproduksi dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar. Sedangkan obat Ilegal, obat diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Denny menjelaskan, banyak dampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsi obat palsu/illegal. Salah satunya bisa memperparah penyakit penderita, bahkan menyebabkan kematian.
Obat palsu tersebut ucapnya, dapat menimbulkan efek samping yang tidak diinginkan karena umumnya menggunakan bahan aktif yang tidak tepat, bahkan dapat menghilangkan efektivitas obat. Denny mengungkapkan, ada beberapa ciri khusus seperti efek yang dirasakan berbeda dari obat asli, kondisi kemasan tidak baik, dan warna kemasan berbeda dari yang biasanya beredar secara resmi.
Selain itu, nomor bets, informasi produsen, dan tanggal kedaluwarsa obat tidak ditulis dan tidak terbaca dengan jelas. Ciri-ciri berikutnya, kecurigaan terhadap sumber, harga, dan keaslian dokumen, serta produk memiliki tampilan, bau, dan rasa yang tidak semestinya.
“Masyarakat dapat menghindari konsumsi obat ilegal dengan melakukan beberapa pencegahan, salah satunya dengan memperoleh obat dari sumber resmi seperti rumah sakit, apotek, toko obat, dan sarana kefarmasian lainnya,” ucap Denny.
Hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan mencermati harga dari obat tersebut, apabila terlalu murah atau mahal dari pasaran, maka harus dihindari. Masyarakat wajib menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli obat.
Izin edar obat tuturnya dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat didownload di Playstore atau Appstore. (A31/a32)