Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Terkait Pajak Hulu Migas

Kepala Bapenda Langkat Klarifikasi Terkait Pajak Hulu Migas
KEPALA Bapenda Kab. Langkat memberi penjelasan terkait pajak hulu migas. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Langkat, memberi klarifikasi terkait Pajak Penerangan Jalan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Klarifikasi ini terkai pemberitaan yang menyebutkab adanya pemanggilan dari Kejatisu terhadap tiga pejabat di Langkat tentang dugaan penggelapan Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan dari kegiatan usaha hulu migas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada, Kepala Bapenda, Muliani, Kamis (15/5) menjelaskan, bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan oleh Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya.

Menurut dia, objek pajak yang dimaksud adalah PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.
“Dalam pasal tersebut diatur tata cara pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan usaha hulu migas,” ujar Muliani.

Ia menjelaskan bahwa pajak-pajak tersebut dibayarkan langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, bukan oleh perusahaan secara langsung kepada pemerintah daerah.

Adapun keterlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi di antaranya, saat Pemkab Langkat melakukan penagihan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 20 Tahun 2017 belum mengatur secara spesifik kegiatan usaha hulu migas, sehingga Kementerian Keuangan belum dapat membayarkan tagihan tersebut.

Kemudian, lanjutnya, saat ini regulasi tersebut telah diperbarui dengan terbitnya Permen ESDM Nomor: 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Namun, implementasinya masih menunggu turunan aturan berupa Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi, saat ini kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan,” ungkapnya.

Muliani juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di Kab. Langkat, tetapi juga dialami oleh kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, bahkan secara nasional, terutama di daerah-daerah yang memiliki kegiatan usaha hulu migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang bekerja sama dengan SKK Migas.

Selain itu, ia menepis berita miring yang menyebutkan bahwa PAD dari sektor tersebut hanya mencapai Rp2 miliar. Faktanya, pada T.A 2024, target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp3.000.000.000 justru berhasil dilampaui, dengan realisasi mencapai Rp3.304.056.399. Artinya, terjadi surplus sebesar Rp304.056.399 atau kenaikan sebesar 10,14% dari target yang telah ditetapkan, sehingga total PAD di sektor ini sebesar 110,14%.

Sementara itu, untuk tahun 2025 yang masih berjalan, target PAD dari sektor tersebut kembali dinaikkan menjadi Rp3.200.000.000. “Realisasi akan kita lihat bersama pada akhir tahun, namun ia optimis capaian ini akan terus meningkat dengan perbaikan regulasi yang sedang berlangsung.

Bapenda Langkat menegaskan bahwa pengelolaan pajak daerah tetap dijalankan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku, serta mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini tanpa dasar yang dapat menyesatkan masyarakat.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE