SAMOSIR (Waspada.id): Disetopnya Poliklinik Mata di RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan yang telah diresmikan Bupati Samosir pada Februari 2025, kini tutup pada Juli 2025. Kepala Tata Usaha (KTU), Berman Situmorang menyebutkan bahwa adanya pembatasan yang dilakukan oleh pihak BPJS.
“Ada pembatasan pasien operasi dari BPJS. 10 perbulan yang bisa diklaim BPJS untuk operasi. Padahal sesuai biaya operasional minimal 20 pasien operasi agar bisa tertutupi operasional pelayanan mata,” kata Berman Situmorang pada, Senin (17/11).
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kab. Samosir, Demon Silalahi membantah keras pernyataan KTU RSUD Hadrianus Sinaga Pangururan tersebut, yang menyebutkan bahwa adanya pembatasan pasien operasi oleh pihak BPJS, yang hanya mengklaim 10 selama sebulan.
“Tidak ada pembatasan. Kalau di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2023 memang dikatakan ada hal yang diprioritaskan, tapi bukan jadi kita batasi selamanya,” jelas Demon, Kamis (20/11) ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, terkait biaya operasional bukan menjadi tanggung jawab BPJS, sebab yang melakukan kerja sama adalah antara rumah sakit dengan SMEC.
“Terkait biaya operasional, bukan jadi BPJS yang membiayai, ya rumah sakit lah, karena yang kerja sama antara rumah sakit dan SMEC. Karena banyak tindakan mata, bukan hanya katarak. Kalau dikatakan karena BPJS membatasi sehingga tidak sesuai biaya operasional jangan begitulah. Kalau gak sanggup mengontrak janganlah dilibatkan kami,” tegas Demon.
Ditambahkan Demon, bahwa ada tindakan yang dikecualikan. Dan itu berlaku secara nasional. Sebelum dibuka, pihak BPJS memverifikasi.
“Kami lihat ada peralatan untuk poli mata di sana dan sesuai dengan standar. Poli mata beroperasi. Apa yang rumah sakit ajukan, kami verifikasi dan kami bayarkan. Masalah pembayaran ke SMEC itu internal rumah sakit. Kami tidak masuk ke ranah tersebut,” tukasnya.(id53)












