DOLOKSANGGUL (Waspada): Menjalankan roda pemerintahan di desa, Kepala Desa diminta tidak anti kritik. Demikian dikemukakan Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan di sela pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Humbahas, bertempat di Halaman Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Senin (2/6/2025).
Bupati berharap, Kepala Desa mampu menjadi contoh yang baik sekaligus menjadi di desa serta mampu merangkul semua masyarakat di desa. Menggali potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk peningkatan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat desa.
Kepada BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, diharap semakin termotivasi untuk berperan serta dalam mewujudkan pembangunan di desa masing-masing.
“BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, agar melaksanakan tugas dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku, membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama kepala desa, serta bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” pinta Oloan.
Ditambahkan, BPD harus mampu menerapkan fungsinya sebagai legislasi, budgetting, dan pengawasan. Jika fungsi ini berjalan dengan baik, maka penggunaan APBDes akan terlaksana dengan baik.
Sebelumnya, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (PMDP2A), Maradu Napitupulu dalam laporannya menyampaikan BPD yang dikukuhkan sebanyak 938 orang dari 153 Desa se-Humbahas. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD ini sesuai Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa. (cas/a08)