P.SIDIMPUAN (Waspada): Kepala SMA Negeri 1 Kota Padangsidimpuan, Nursyawiyah Hutahuruk, menolak Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) disamakan dengan pungutan liar (Pungli).
“Itu bukan Pungli, karena ada regulasi yang membenarkan pungutan SPP terhadap siswa,” jelas Kepala SMA Negeri 1 Kota Padangsidimpuan lewat pesan WA, namun tanpa merinci regulasi yang ia maksud, Rabu (21/5/202).
Untuk diketahui, setiap siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan diwajibkan membayar SPP sebesar Rp70 ribu per bulan. Bagi yang menunggak pembayaran, akan dihubungi pihak sekolah atau wali kelas agar segera melunasinya.
Nursyawiyah tidak menampik adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) tentang dugaan pungutan liar berkedok SPP terhadap siswa SMA/SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan ke polisi.
“Kami kepala SMA dan SMK Negeri telah dipanggil dan mengikuti gelar perkara di Polres Padangsidimpuan,” ujarnya tanpa menjawab pertanyaan kapan dan siapa saja yang hadir digelar perkara itu.
Kepala SMA Negeri 1 Padangsidimpuan ini tetap bersikukuh bahwa pungutan SPP itu ada landasan hukumnya. Selain berdasarkan regulasi yang ada juga telah melalui rapat yang dihadiri orgtua siswa.
“Ada undangan rapatnya, daftar hadir, notulen dan dokumentasi. Kami para kepala sekolah sudah gelar perkara di Polres. Sudah kami jelaskan kronologisnya. Kami merasa kecewa dengan pemberitaan yang beredar tentang SPP itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan telah melakukan beberapa langkah dalam penanganannya. Seperti memperivikasi pengaduan kepada pengadu atau pengurus Gaperta.
Berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Kenapa ke provinsi ? Karena semua SMA dan SMK Negeri berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
“Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sudah mengirim surat ke kita. Pada intinya isi surat itu menyatakan bahwa mereka belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA dan SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan,” kata AKP Kenborn Sinaga.
Menjawab surat itu, Kapolres AKBP Wira Prayatna meminta kepada ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk mengaudit SMA dan SMK Negeri se Kota Padangsidimpuan, guna mengetahu dapat tidaknya di lakukan penyeledikan.
Terpisah, lima orangtua siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan membenarkan anak-anak mereka diwajibkan membayar SPP sebesar Rp70 ribu per bulan. “Katanya untuk membayar gaji guru honor komite,” sebutnya. (a05)
Sepanjang itu persetujuan dgn wali murid n komite sekolah sy rasa itu bkn kategori Pungli.