TANAH KARO (Waspada): Pelaku penganiayaan terhadap putra kandungnya yang masih berusia 4 tahun. JS, 24, penduduk Kecamatan Tigapanah, Senin (6/11) berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo di rumahnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Medan, setelah mengetahui aksi bejatnya viral melakukan penganiayaan terhadap putra kandungnya.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK, didampingi Plt Kasatreskrim AKP Henry David Bintang Tobing dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni kepada Waspada.id, usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, Selasa (7/11) di Mapolres Tanah Karo.
Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku penganiayaan terhadap putra kandungnya, berawal dari rekaman Esra Raulina Simanjuntak, 24, ibu kandung bocah malang yang viral di media sosial, Senin (30/10) sekira pukul 18.30 Wib lalu. Saat itu, ibu kandung korban menelepon pelaku dengan cara video call. Terkejut melihat korban dibentak bentak pelaku, ditambah dengan hidung putranya terluka dan terlihat korban sangat ketakutan.
Saat masih berlangsung video call, ibu korban yang sangat khawatir melihat kondisi putranya, langsung merekam video call mereka. Tidak sampai di situ, ibu korban lalu memviralkan kondisi putranya ke media sosial. Setelah aksi pelaku viral dan diketahui, Polisi segera memerintahkan anggotanya, untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang merupakan ayah kandung korban.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, modus pelaku melakukan penganiayaan terhadap putra kandung, dikarenakan ada permasalahan dengan istrinya, “Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya, sehingga pelaku melampiaskan kepada putranya, namun akan kami dalami lagi apakah ada motif lain pelaku”, kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, “Pelaku kita persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara”, tutup Kapolres. (c02).