Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kesatupadu Minta Wilayah Parsingguran II Dikeluarkan dari Kawasan Hutan

Kesatupadu Minta Wilayah Parsingguran II Dikeluarkan dari Kawasan Hutan
KESATUPADU saat meminta pembebasan Wilayah Parsingguran II dari kawasan hutan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada):  Keluarga Besar Perantau Parsingguran Dua (Kesatupadu) meminta pemerintah mengeluarkan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dari kawasan hutan.  Permintaan tersebut disampaikan Ketua Kesatupadu, Panal Banjarnahor, saat audensi dengan Bupati Humbahas, Rabu (2/7).

“Atasnama masyarakat Parsingguran II, Panal meminta Pemerintah cq Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan wilayah Parsingguran II dari kawasan hutan dan mengembalikannya kepada masyarakat,” kata Panal.

Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas, Oloan P Nababan, menyatakan akan memfasilitasi permohonan tersebut sesuai aturan yang berlaku.  “OPD terkait harus mengambil langkah sehingga permasalahan dan permohonan masyarakat Parsingguran II bisa terselesaikan,” tegas Bupati. 

Audensi dihadiri BPN Humbahas, UPT Kehutanan Wilayah XIII, dan Dinas Lingkungan Hidup.(cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE