DOLOKSANGGUL (Waspada): Keluarga Besar Perantau Parsingguran Dua (Kesatupadu) meminta pemerintah mengeluarkan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dari kawasan hutan. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Kesatupadu, Panal Banjarnahor, saat audensi dengan Bupati Humbahas, Rabu (2/7).
“Atasnama masyarakat Parsingguran II, Panal meminta Pemerintah cq Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan wilayah Parsingguran II dari kawasan hutan dan mengembalikannya kepada masyarakat,” kata Panal.
Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas, Oloan P Nababan, menyatakan akan memfasilitasi permohonan tersebut sesuai aturan yang berlaku. “OPD terkait harus mengambil langkah sehingga permasalahan dan permohonan masyarakat Parsingguran II bisa terselesaikan,” tegas Bupati.
Audensi dihadiri BPN Humbahas, UPT Kehutanan Wilayah XIII, dan Dinas Lingkungan Hidup.(cas/a08)