Sumut

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara

Ketika Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, LBH No Viral No Justice Angkat Suara
Kecil Besar
14px

TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026, menuai kecaman keras dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA.

Jufri menilai tindakan pemukulan terhadap wartawan Marhamadan Tanjung saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan tindak pidana kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

“Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis,” tegas Jufri dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Melanggar Kemerdekaan Pers
Jufri menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
“Perampasan telepon genggam, interogasi disertai kekerasan, dan pelarangan konfirmasi jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” kata Jufri.

Berpotensi Dijerat Pasal Kekerasan dalam KUHP Baru
Selain UU Pers, Jufri menegaskan tindakan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:

Pasal 466 KUHP Baru tentang penganiayaan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda.

Pasal 467 KUHP Baru, jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 468 KUHP Baru, jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Adanya luka lebam, rasa sesak di dada, serta pemukulan menggunakan selang menunjukkan adanya unsur kekerasan yang nyata dan memenuhi unsur delik penganiayaan dalam KUHP baru,” tegasnya.

Selain itu, tindakan perampasan telepon genggam wartawan juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan barang secara melawan hukum yang berpotensi melanggar ketentuan pidana tentang perampasan atau perampokan dalam KUHP Baru, tergantung pada unsur kekerasan dan maksud pelaku.

Desak Aparat Bertindak Profesional dan Transparan
Jufri juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang memeriksa korban berdasarkan laporan pihak lain. Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan korban dan kebebasan pers, bukan sebaliknya.

“Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.

LBH No Viral No Justice, lanjut Jufri, siap memberikan pendampingan hukum kepada korban, serta mendesak Kapolres Tapteng untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan.

“Momentum HPN harus menjadi refleksi bagi semua pihak bahwa pers adalah pilar demokrasi. Jika wartawan dipukul saat bekerja, maka yang diserang bukan hanya individu, tetapi demokrasi itu sendiri,” pungkas Jufri.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah pihak terkait masih berlangsung di Polres Tapanuli Tengah. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE