SIMALUNGUN, (Waspada.id): Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap JP, Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya Dolok Merangir II, atas dugaan korupsi dana desa. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Huta Pontok Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (26/11/2025) melalui siaran pers menyebutkan, JP diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II. Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Simalungun, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana BUMNag Unggul Jaya Dolok Merangir II tahun anggaran 2021-2024 mencapai Rp533.297.283. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa Dolok Merangir II.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP / A / 13 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESKRIM / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 208 / XI / 2025 / Reskrim, tanggal 25 November 2025.
Saat penangkapan, tim Tipidkor Polres Simalungun didampingi perangkat desa Dolok Merangir II. Surat perintah tugas dan penangkapan dibacakan dan ditandatangani oleh JP, disaksikan oleh istri dan perangkat desa. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rencananya, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JP, melakukan penahanan di RTP Polres Simalungun, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, JP selaku Ketua BUMNag, mengelola tiga kegiatan utama, yaitu usaha simpan pinjam, modal usaha BSI Link, dan modal usaha toko desa. [***]












