Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ketua DPRD DS Dan KAHMI: Pernyataan LBP Vaksinasi Booster Syarat Tarawih Mengada-ada

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri (foto kiri) dan Ketua Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Deliserdang, Mansyur Hidayat Pasaribu (foto tengah) mengkritisi kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M dengan menilai kebijakan tersebut mengada-ada.

“Kebijakan tersebut tidak bijak, tidak relevan dan terkesan mengada-ada,” kata Zakky kepada Waspada, Senin (28/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua DPRD DS Dan KAHMI: Pernyataan LBP Vaksinasi Booster Syarat Tarawih Mengada-ada

IKLAN

Zakky menanggapi pertanyaan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan diberbagai media yang mengatakan, salat tarawih di tempat ibadah tahun ini diperbolehkan.

Namun, meskipun ibadah bersama yang dilaksanakan umat Islam itu diperbolehkan, tetap ada upaya pencegahan penularan Covid-19. Upaya itu berupa rajin mencuci tangan, memakai masker, dan semuanya telah menerima vaksin Covid-19 hingga dosis ketiga atau booster.

Zakky mengakui, kebijakan sudah vaksin booster sebagai syarat salat tarawih di masjid dan mudik Lebaran sangat jelas tidak adil, sebab kontras dengan syarat penonton gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 yang tidak perlu booster.

“Vaksin booster dijadikan syarat mudik memakai pertimbangan apa? Jika memakai pertimbangan medis, kenapa kemarin gelaran MotoGP di Mandalika yang notabene dihadiri ratusan ribu penonton tidak diterapkan persyaratan PCR, antigen, maupun vaksin booster?” ungkap Zakky.

Untuk itu Zakky pun berharap agar kebijakan Pemerintah untuk memberlakukan vaksin booster sebagai syarat salat tarawih di masjid dan mudik Lebaran tidak diberlakukan. “Ya kita berharap kebijakan itu tidak diterapkan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua MD KAHMI Deliserdang Mansyur Hidayat Pasaribu. Dia mengkritisi kebijakan pemerintah tersebut sebab bila diterapkan dikhawatirkan menimbulkan stigma diskriminatif.

“Iya (dapat menimbulkan) diskriminatif. Sebab banyak kerumunan massa yang sangat banyak belakangan ini justru dibolehkan pemerintah, seperti MotoGP,” ungkapnya.

Mansyur menyebut, bila izin pelaksanaan tarawih di masjid jangan bersayap. “Jika pemerintah memperbolehkan sholat tarawih dilaksanakan secara berjamaah di masjid, sebaiknya jangan terlalu banyak syarat. Kalau masker kita bisa maklum, tapi kalau harus sudah vaksin Booster, saya pikir terlalu mengada-ada. Itu sama dengan tidak membolehkan,” sebutnya.

Mansyur pun menganalogikan bila kebijakan pemerintah menerapkan vaksin Booster sebagai syarat untuk shalat tarawih maka sangat merepotkan para jamaah yang datang ke masjid. “Bayangkan ketika masuk lokasi ibadah, semua jemaah harus menunjukkan sertifikat vaksin Booster. kan repot. Kita sarankan dibolehkan dengan syarat jaga kesehatan aja. Di Mesjid kan sudah ada tempat cuci tangan dan pastilah semua berwudhu, itu sudah aman,” ungkapnya.

Rindu Shalat Tarawih

Sementara salah satu Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Tarbiyah Jalan Bakti I, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam H Surya (foto kanan) mengakui bila kebijakan pemerintah menerapkan vaksin Booster sebagai syarat untuk shalat tarawih, maka pihaknya akan tetap memperbolehkan para jamaah shalat tarawih walaupun belum vaksin booster. “Kami lanjut terus tarawih, walaupun belum vaksin, sudah rindu sama tarawih,” akunya.

Menurut Surya, kebijakan pemerintah menerapkan vaksin Booster sebagai syarat untuk shalat tarawih tidak tepat. “Jangan tarawih dijadikan kambing hitam lagi dan dibawah bawah dengan vaksin, jemaah sudah rindu dengan tarawih. Program Pemerintah kita dukung untuk menyukseskan vaksin Booster, tapi jangan dijadikan syarat untuk melaksanakan tarawih,” tegasnya. (a01/a14/a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE