Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua DPRD: Kondisi Fiskal Kota Gunungsitoli Belum Dapat Memenuhi Aspirasi Masyarakat

Ketua DPRD: Kondisi Fiskal Kota Gunungsitoli Belum Dapat Memenuhi Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, ST, M.Psi saat menggelar reses masa sidang ketiga bertempat di kediamannya, Lingkungan 3 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Sabtu (11/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Ketua DPRD Kota Gunungsitoli,  Adrianus Zega, ST. M.Psi mengatakan kondisi fiskal Pemerintah Kota Gunungsitoli saat ini sedang tidak baik-))baik saja sehingga belum dapat memenuhi harapan masyarakat dalam pembangunan bidang infrastruktur.

Kondisi ini disampaikan Ketua DPRD, Adrianus Zega dari Fraksi PDI Perjuangan saat reses masa sidang III tahun 2025 bertempat di kediamannya sekaligus sebagai ajang silaturahmi kepada konstituen bertempat di kediamannya di Lingkungan 3 Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Sabtu (11/10).

Pada pelaksanaan reses tersebut dihadiri sejumlah warga Kelurahan Pasar Gunungsitoli, mewakili Lurah, pengurus dan anggota Ormas Pemuda Pancasila, tokoh masyarakat serta udangan lainnya.

Dalam acara reses tersebut, Adrianus memberikan pemahaman kepada masyarakat yang hadir untuk mengenai kondisi fiskal Kota Gunungsitoli saat ini yang sedang tidak baik-baik saja. Hal ini terjadi akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Kondisi ini bukan hanya Kota Gunungsitoli yang mengalaminya termasuk kabupaten lain di Kepulauan Nias.

Adrianus mengatakan, dana Transfer Ke  Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemko Kota Gunungsitoli pada TA 2025 dipotong sebesar Rp54 miliar. Sedangkan pada TA 2026 mendatang pemotongan anggaran semakin besar mencapai Rp161 miliar.

“Beginilah kondisi keuangan  kita sekarang belum stabil sehingga kita jangan terlalu berharap. Kalau saya reses ke depan, mikir dulu, karena aspirasi yang disampaikan masyarakat nanti pasti untuk bangun ini bangun itu, padahal saya tau persis dana tidak ada,” ungkap Adrianus.

Menurut Adrianus, pemotongan dana TKD Kota Gunungsitoli sebesar Rp161 miliar tersebut merupakan pemotongan  yang tertinggi diantara pemerintah kabupaten/kota yang ada di Kepulauan  Nias. 

“Kenapa dipotong sebesar itu,  karena pusat menganggap Kota Gunungsitoli ini sudah maju pembangunannya. Ada restoran, hotel, parkir dan segala macamnya,  namun kenyataannya belum dikelola secara baik untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.

Akibat pemotongan dana TKD ini sangat berdampak pada program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Adrianus mencontohkan pada sektor pendidikan tahun anggaran 2025 alokasinya mencapai Rp40 miliar. Sedangan pada tahun anggaran 2026 jauh berkurang yang hanya Rp3 miliar lagi.

APBD Kota Gunungsitoli saat ini sekitar Rp700 miliar lebih, maka dengan pemangkasan anggaran ini hanya untuk  belanja gaji pegawai dan operasional roda pemerintahan saja.

Menyikapi kondisi tersebut, upaya yang akan dilakukan yaitu dengan penghematan dan menggenjot penerimaan dari sisi pendapatan. “Saya sudah  usulkan agar  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Gunungsitoli dipecah,” ujar Adrianus.

Sehingga ada  Dinas Pengelola Pendapatan (Disppenda) yang bisa mengelola secara baik retribusi dan pajak daerah. Misalnya,  parkir di Dinas Perhubungan, restoran dan hotel di Dinas Pariwisata. Selain itu, mengelola retribusi pemotongan hewan  di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan beberapa item lain.

“Saya sudah minta Kadis Perhubungan agar lampu jalan yang sudah terpasang tapi tidak hidup lebih baik dibongkar demi penghematan. Pembayaran rekening lampu jalan sekarang  tinggal Rp200 juta dari sebelumnya Rp500 juta.” jelas Adrianus Zega.(id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE