TAPANULI TENGAH (Waspada.id) Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani, dengan tegas meminta panitia seleksi direksi Perumda Air Minum Mual Nauli segera membatalkan pengumuman hasil seleksi calon direksi nomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang telah diumumkan pada 16 Maret 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Rivai karena menilai proses seleksi diduga melanggar persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia seleksi, khususnya terkait ketentuan bahwa calon direksi tidak pernah dihukum atas tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Menurut Rivai, dari enam calon direksi yang mengikuti seleksi, terdapat satu nama yakni B Sondang H Lumban Gaol yang berdasarkan putusan pengadilan pernah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun anggaran 2013.
“Ironisnya, justru yang bersangkutan diumumkan sebagai direktur Perumda Mual Nauli,” ujar Rivai dalam keterangan persnya, Senin (16/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan tahun 2015, yang bersangkutan divonis 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Rivai juga menyoroti persyaratan administrasi yang mewajibkan setiap pelamar membuat surat pernyataan bermaterai, yang antara lain berisi tidak sedang menjalani proses hukum, tidak pernah dihukum atas tindak pidana, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
“Inilah alasan saya meminta kepada panitia seleksi agar membatalkan pengumuman tersebut karena telah melanggar aturan yang dibuat sendiri. Saya minta segera dibatalkan sebelum menimbulkan polemik yang lebih serius,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia seleksi Perumda Mual Nauli belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pembatalan tersebut. (Tnk)











