Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua Harian FBB Kecewa Perkara Korupsi Terkesan Lamban Ditangani

Ketua Harian FBB Kecewa Perkara Korupsi Terkesan Lamban Ditangani
KETUA Harian FBB memperlihatkan SP2D yang baru diberikan Unit Tipikor Polres Langkat setelah dua tahun kasus dugaan korupsi dilaporkannya. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P. BRANDAN (Waspada): Ketua Harian Forum Brandan Bersatu (FBB) mengaku kecewa karena proses hukum atas laporan dugaan korupsi pelaksanaan program padat karya penanaman mangrove T.A 2021 di Kel. Alur Dua, Kec. Sei. Lepan, berjalan lamban.

“Dumas (pengduan masyarakat) yang kami layangkan ke Unit Tipikor Polres Langkat sudah memasuki dua tahun lebih, tapi yang membuat kami kecewa, laporan tersebut belum terlihat ada kemajuannya,” kata Irzal Samirza kepada Waspada.id, Selasa (22/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Harian FBB Kecewa Perkara Korupsi Terkesan Lamban Ditangani

IKLAN

Irzal mengungkapkan, ia mendatangi Polres Langkat, Senin (21/8), guna mempertanyakan perkembangan hasil penyelidikan terkait perkara yang dilaporkannya dua tahun lalu. Ketika itu, lanjutnya, personel Paminal Polres Langkat menjembatani pertemuan dengan Kanit Tipikor Ipda Chris Rimawan.

Ketua Harian FBB menyatakan, pada saat itu, ia merasa tidak puas mendengar penjelasan dari Kanit Tipikor dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditengarai dilakukan oleh oknum pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH).

“Kasus ini berjalan lamban, padahal penyidik sudah turun melakukan cek TKP dan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujarnya dengan nada kecewa. Irzal mengaku, setelah sekian lama kasus ini dilaporkan, ia baru mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) dari Kanit Tipikor.

Dalam surat Nomor: K/234/III/Res.3.3/2023/ Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut dinyatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran KTH Bersatu masih didalami dan masih dibutuhkan bukti pendukung lainnya untuk melengkapi proses penyelidikan.

Disinggung besaran dana bantuan pemerintah dalam program ini, Irzall menjelaskan, dana pengadaan barang dibayar melalui transfer bank BRI ke rekening KTH. Pembayaran, lanjutnya, dua termin, yakni termin I sebesar Rp192,8 juta, termin II Rp190,8 juta dan ini belum termasuk upah penanaman bibit.

Ia menduga kuat ada praktik penyimpangan dalam program ini. Dugaan ini diperkuatnya dengan adanya temuan pengadan bibit bakau tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan, mark up pembelian bibit dan ajir, termasuk bibit pohon bakau yang tidak ditanam.

Dalam pelaksanaan program untuk pemulihan ekosistem pesisir ini, Irzal mengaku kecewa dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) dan Badan Restorasi Gambut dan Mangove (BRGM) karena dinilainya fungsi pengawasan lembaga ini tak maksimal dan tidak selektif memberikan bantuan buat KTH.

Sementata itu, Ketua KTH Bersatu Asrul Yadi dikonfirmasi Waspada.di beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan, semua program ini dikerjakan sesuai prosedur dan tidak ada yang fiktif. Menurutnya, areal telah ditinjau BP-DAS dan BRGM.

Program padat karya penanaman mangrove tahun 2020-2021 yang dilaksanakan KTH di wilayah Teluk Aru banyak menuai sorotan. Pasalanya, dalam menjalankan program cash for work ini ada oknum pengurus di sejumlah KTH disebut-sebut melakukan praktik KKN. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE