MEDAN (Waspada): Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Sibolga diduga membiarkan pukat trawl (pukat harimau) beroperasi di Pantai Barat Sumatera Utara yakni perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng).
Padahal hal tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
‘’Kami minta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak pandang bulu menindak tegas beroperasinya pukat trawl diperairan Sibolga dan Tapteng karena diduga ada pembiaran dari Ketua HNSI Sibolga,’’ tegas Bendahara Umum KNPI Sibolga, Imam Feisal kepada Waspada di Medan, Selasa (28/3).
Merajalelanya pukat trawl di Pantai Barat tersebut karena ulah Ketua HNSI Sibolga Azlinda Hutagalung yang diduga membiarkan beroperasinya pukat trawl tersebut.
‘’Ketua HNSI Sibolga Azlinda Hutagalung diduga membiarkan beroperasinya pukat trawl di perairan Sibolga Tapteng karena dia sendiri juga memiliki pukat trawl,’’ tandas Imam.
Dalam kesempatan itu, Imam menambahkan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo ke kantor DPRD Sibolga dengan membawa massa aksi gabungan dari seluruh nelayan Pantai Barat, yang diperkirakan 1.000 orang.
Sementara, Ketua HNSI Sibolga Azlinda Hutagalung yang dikonfirmasi Waspada melalui sambungan telpon whatsapp, Rabu (29/3), membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya memiliki pukat trawl dan membiarkan beroperasinya pukat trawl tersebut di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah. ‘’Tidak,’’ ujarnya singkat.
Azlinda mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang : Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Halaman 71 tentang Pukat Ikan ( jaring Pukat Halaman Berkantong) 3.(m29)