SIBOLGA (Waspada.id): Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah demokrasi di Kabupaten Tapanuli Tengah. Ketua Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga–Tapteng angkat bicara keras menyikapi tindakan penganiayaan oleh sejumlah ajudan Bupati Tapanuli Tengah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua IJON menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara sekaligus pilar utama demokrasi yang secara tegas dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut, pers dijamin bebas dari segala bentuk sensor, pembredelan, maupun campur tangan kekuasaan.
“Pers memiliki fungsi strategis sebagai mekanisme check and balance dalam menegakkan keadilan dan menyampaikan informasi publik secara profesional. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman dan ancaman nyata terhadap demokrasi,” tegas Ketua IJON.
Ia menyayangkan keras tindakan penganiayaan tersebut. Menurutnya, sekalipun dalam proses konfirmasi terdapat cara atau sikap wartawan yang dinilai kurang berkenan, tidak ada pembenaran hukum maupun moral terhadap tindakan pemukulan atau kekerasan fisik.
“Tindakan main hakim sendiri dengan kekerasan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Ini bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga menyerang kebebasan pers secara institusional,” ujarnya.
Ketua IJON juga secara khusus meminta Polres Tapanuli Tengah untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mampu memilah duduk persoalan secara jernih agar kasus ini tidak digiring ke arah pembenaran kekerasan atau membentuk opini negatif terhadap profesi wartawan.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak ragu menegakkan hukum. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk diintimidasi, apalagi dianiaya,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan, sehingga menjadi preseden penting agar kekerasan terhadap insan pers tidak kembali terulang di Tapanuli Tengah maupun daerah lain. (tnk)











