BINJAI (Waspada.id): Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai akan melaporkan oknum berinisial IBR ke Polres Binjai atas pengakuan sebagai Ketua KNPI dan tindakan yang dianggap melanggar AD/ART serta visi misi organisasi.
“Secara internal, kami koordinasikan dulu untuk mengambil langkah hukum. KNPI Kota Binjai akan melaporkan oknum IBR ke Polres Binjai,” kata Ketua KNPI Binjai, Yudi, kepada Waspada.id, Senin (24/11/2025).
Yudi menyayangkan sikap IBR yang secara terang-terangan mengaku sebagai Ketua KNPI Kota Binjai di media. Menurutnya, tindakan IBR bertentangan dengan AD/ART serta visi misi organisasi kepemudaan tersebut.
“Secara de facto dan de jure, IBR bukan ketua KNPI. Ia tidak punya kapasitas membawa nama besar KNPI,” tegas Yudi. Ia menambahkan, meskipun IBR berhak memberikan kritik dan saran positif terhadap kinerja pemerintah, namun tidak dengan mengaku sebagai ketua KNPI.
Yudi juga menyoroti tindakan IBR yang secara tidak langsung “menjual” nama baik KNPI Kota Binjai, yang dapat merusak marwah lembaga. Ia berharap masyarakat tidak resah atau terprovokasi atas tindakan IBR yang membawa nama organisasi.
Informasi yang berkembang, IBR mengaku sebagai ketua karateker KNPI Kota Binjai, seolah-olah legalitasnya sudah sah secara hukum. Tindakan ini dinilai sebagai propaganda provokatif yang dapat merusak citra KNPI sebagai induk organisasi kepemudaan.
“Saya sudah mendengar semua informasi itu, namun saya berpikir positif saja. Kita kedepankan asas demokrasi dan asas hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Yudi. Ia menambahkan, KNPI merupakan wadah kesatuan kepemudaan yang menjunjung tinggi adab, keilmuan, kepedulian, serta menjadi benteng bangsa dan negara.(id25)












