AEKKANOPAN (Waspada): Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ari Susilo Palopo Siregar, SP, meminta Dinas Pekerjaan Umum selaku Dinas Tehnis dan Satpol PP untuk melakukan penyetopan pengerjaan seluruh bangunan yang saat ini belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikannya dalam menyikapi lambannya pengawasan dan tindakan yang dilakukan oleh dinas tehnis dalam mengambil sikap terkait banyaknya pelanggaran PBG di Labura, Selasa (8/11).
Ditegaskannya, Kita minta segera dilakukan penyetopan pada seluruh pengerjaan bangunan yang belum memiliki PBG dan segera lakukan pembinaan, agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum yang mencari keuntungan pribadi dari persoalan kisruhnya perizinan, sebab salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari izin bangunan.
Politisi Partai Golkar ini juga mengesalkan sikap dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlalu lamban dan kaku dalam melakukan koordinasi antar instansi dalam menjalankan dan mengambil kebijakan. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian daerah dari penerimaan keuangan daerah.
” Jika sudah ada laporan hasil monitoring dan pembinaan dari Satpol PP Labura, maka seharusnya Dinas Tehnis dan Dinas Perizinan Labura, segera melakukan tindak lanjut, minimal melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan pekerjaan sampai izinnya di terbitkan, ” ucapnya.
” Namun, tak hanya sampai disitu, terhadap bangunan gedung yang sudah berdiri sebelum izin diterbitkan, harus dilakukan pengujian secara komprehensif oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Tehnik (TPT), apakah struktur bangunan, telah sesuai dengan permohonan yang diajukan dan telah sesuai dengan penilaian tim tehnik, jika tidak, maka rekom tehniknya jangan sampai diterbitkan, ” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Satpol PP Labura, melalui Kabid Penegakan Perundangan-undangan dan Perda (P2P), Naldo Simangunsong,S.Si, menegaskan, jika pihaknya saat ini sedang menunggu jawaban dari Dinas Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum selaku dinas tehnis, terhadap hasil laporan monitoring yang telah mereka sampaikan.
” Satpol PP Labura, telah menyampaikan surat hasil monitoring dan pembinaan terhadap bangunan tanpa izin kepada Dinas Tehnis dan Dinas Perizinan pada bulan Oktober. “
“Akan tetapi, hingga hari ini, kita belum ada menerima jawaban dari mereka, terkait upaya atau tindakan apa yang harus diberikan terhadap bangunan yang belum memiliki izin tersebut, jadi kita menunggu apa jawaban dari mereka, artinya kita tidak pernah sungkan untuk menjalankan aturan, ” ucap Naldo Simangunsong, Selasa (8/11).
Sementara itu, Pengawas Tim teknik Kabupaten Labura, Nazwan Prawira,ST, selaku pihak yang mengetahui secara detail prosedur penerbitan PBG serta bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi teknik, saat dikonfirmasi, Selasa (8/11), memilih diam sewaktu ditanyakan mengapa pihak tim teknik Kabupaten belum memberikan jawaban dan tindakan terhadap hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Labura. (Cim)
Foto: H.Ari Susilo Palopo Siregar,SP, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (waspada/ist)