Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua Komisi B Dukung Interpelasi Bupati Tapsel

Ketua Komisi B Dukung Interpelasi Bupati Tapsel
Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunthe. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada) : Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunthe mendukung upaya interpelasi terhadap Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu terkait silpa belanja barang dan jasa tahun 2022 yang mencapai ratusan miliar.

Informasi diperoleh Waspada, Selasa (7/2) dukungan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunthe untuk menginterpelasi Bupati Tapanuli Selatan bukan hanya sebatas dukungan moral, tapi menjadi salah satu dari 4 orang yang sudah menandatangani surat usulan interpelasi Bupati Tapanuli Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi B Dukung Interpelasi Bupati Tapsel

IKLAN

Tiga orang anggota DPRD Tapanuli Selatan yang tergabung dalam Komisi B yang sudah terlebih dahulu menandatangani usulan interpelasi yakni OK Hazmi Usman Siregar dari Fraksi PPP DPRD Tapanuli Selatan, Ketua Fraksi Partai Golkat Andesmar Siregar dan Mukmin Saleh Siregar dari Partai NasDem.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan Zulkarnain Dalimunthe bersama anggota Komisi B, OK Hazmi Usman Siregar mengatakan usulan untuk menginterpelasi Bupati Tapanuli Selatan bertujuan untuk mempertanyakan terkait tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) belanja barang dan jasa tahun 2022.

Selain untuk mengusulkan interpelasi terhadap Bupati Tapanuli Selatan, ucapnya, Komisi B DPRD Tapanuli Selatan juga sedang berupaya meminta data program kegiatan tahun 2022 yang sudah dianggarkan melalui APBD dan P. APBD 2022, tapi tidak dikerjakan atau tidak direalisasikan.

Bahkan pada rapat kerja tanggal 6 Februari 2022 sebagai lanjutan dari hari pertama tanggal 31 Januari 2022, hanya 2 dari 5 OPD yang hadir. “Itupun hanya mewakili pimpinan OPD sehingga DPRD melihat ada sesuatu sehingga banyak program yang tidak dilaksanakan,” paparnya.

OK Hazmi Usman Siregar dari Fraksi PPP DPRD Tapanuli Selatan sebagai salah satu penggagas usulan untuk menginterpelasi Bupati Tapanuli Selatan menegaskan bahwa usulan interpelasi bukan bertujuan negatif karena interpelasi merupakan salah hak legislatif.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, ucap OK Hazmi Siregar, jika jumlah anggota DPRD 25 sampai 35 orang, maka hak interpelasi dapat diajukan apabila disetujui atau ditandatangani minimal lima anggota DPRD dari minimal 3 fraksi.

Terpisah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tapanuli Selatan Andesmar Siregar mengungkapkan tingginya Silpa belanja barang dan jasa tahun 2022 dapat dibuktikan dengan serapan anggaran tahun 2022 hanya sekira 90 persen.

“Penjelasan dari Bupati Tapanuli Selatan terkait penyebab program tahun 2022 yang tidak dilaksanakan sangat penting agar jelas apa yang melatarbelakangi, ” ujar Andesmar.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE