Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Tegaskan Peternak Ayam Wajib Patuhi Undang-undang

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Tegaskan Peternak Ayam Wajib Patuhi Undang-undang

DELISERDANG (Waspada): Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Muhammad Ilham Pulungan, SE., MM (Fraksi Gerindra) menegaskan para peternak ayam di Kabupaten Deliserdang untuk wajib mematuhi undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

“Pelaku usaha ternak ayam ras harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari lokasi sarana dan prasarana, pembuangan limbah dan bau tidak sedap harus dipertimbangkan seluruh pelaku usaha ternak ayam,” kata Ilham Pulungan, Kamis (12/12) di DPRD Deliserdang.

Ilham yang dimintai tanggapannya terkait pengaduan masyarakat terkait keberadaan ternak ayam ras dan hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan Komisi II DPRD Deliserdang beberapa waktu lalu serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait dan pelaku usaha serta masyarakat Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu.

Menurut Ilham Pulungan, bahwa pelaku usaha ternak ayam sudah sepatutnya mematuhi Peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana lokasi dan prasarana, pembuangan limbah dan bau tidak sedap harus diperhatikan seluruh pelaku usaha ternak ayam.

“Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2009 ada diatur izin usaha peternakan berupa izin dari pemerintah daerah Kabupaten/kota. Perizinan ini wajib dimiliki oleh peternak yang melakukan budidaya ternak dengan jenis dan jumlah ternak diatas skala usaha tertentu seperti yang tertulis pada pasal 29 ayat 3 UU nomor 18 tahun 2009,”tegasnya.

Ilham juga mengungkapkan bahwa Komisi II mendapat informasi bahwa keresahan masyarakat Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu yang merasa dirugikan karena adanya bau yang menyengat dari kandang ayam yang berada di dekat pemukiman warga. “Warga resah terkait kesehatan dan juga penyakit yang ditimbulkan dari lokasi ternak ayam yang berdekatan dengan pemukiman tersebut,”ungkapnya.

Ilham Pulungan juga meminta pelaku usaha mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2011, pelaku usaha ternak harus terlebih dahulu mendapat ijin Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta izin dari Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Ilham mengingatkan agar pelaku usaha ternak ayam memperhatikan Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait aspek hukum pidana yang dapat muncul bila ada prosedur yang dilanggar.

“Pedomani peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 dan pastikan memiliki izin NKV (Nomor Kontrol Veteriner) terkait peternakan dari Pemerintah Provinsi serta izin dari Pemkab Deliserdang serta undang-undang lingkungan hidup terkait aspek hukum pidana muncul,” tutupnya. (a16).

Teks Foto: Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Muhammad Ilham Pulungan saat menyampaikan pendapatnya di RDP. (Waspada/ist).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Tegaskan Peternak Ayam Wajib Patuhi Undang-undang

Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Tegaskan Peternak Ayam Wajib Patuhi Undang-undang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *