Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua KPU Batubara Hadiri Pemanggilan Bawaslu

Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin saat menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan KPU Nomor 902 tahun 2024 dengan maraknya APK.Waspada/Ist
Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin saat menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan KPU Nomor 902 tahun 2024 dengan maraknya APK.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  LIMAPULUH (Waspada): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin, menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan KPU Nomor 902 tahun 2024 dan maraknya pemasangan APK.

  Menurut keterangan, Rabu (16/10), kehadiran Ketua KPU Erwin pada Selasa (15/10) sekira pukul 11.24 WIB disambut Sekretaris Bawaslu Kabupaten Batubara dengan memakai rompi dan batik didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan, selanjutnya menuju ruang klarifikasi sambil menyalami semua staf di sekretariat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua KPU Batubara Hadiri Pemanggilan Bawaslu

IKLAN

  Tim peminta keterangan Bawaslu Batubara memberikan beberapa pertanyaan terkait Surat Keputusan KPU Batubara Nomor 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Batubara.

  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batubara, Amin Rais Harahap, SHI, MH mangatakan, hal itu masih tahap penelusuran terkait Surat Keputusan KPU dimaksud, dengan maraknya pemasangan APK di wilayah Kabupaten Batubara.

  Hal sama diungkapkan Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis bahwa pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan Bawaslu yang sebelumnya telah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. ” Ini masih didalami, sehingga perlu penelusuran”, ujarnya

  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batubara Muksin Kalid, SE, menanggapi pemanggilan Ketua KPU Batubara ini terkait dengan pemasangan APK dan harus sesuai PKPU No: 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE