LIMAPULUH (Waspada): Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara Erwin, menghadiri undangan klarifikasi penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran terkait Surat Keputusan KPU Nomor 902 tahun 2024 dan maraknya pemasangan APK.
Menurut keterangan, Rabu (16/10), kehadiran Ketua KPU Erwin pada Selasa (15/10) sekira pukul 11.24 WIB disambut Sekretaris Bawaslu Kabupaten Batubara dengan memakai rompi dan batik didampingi Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Burhan, selanjutnya menuju ruang klarifikasi sambil menyalami semua staf di sekretariat.
Tim peminta keterangan Bawaslu Batubara memberikan beberapa pertanyaan terkait Surat Keputusan KPU Batubara Nomor 902 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Batubara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Batubara, Amin Rais Harahap, SHI, MH mangatakan, hal itu masih tahap penelusuran terkait Surat Keputusan KPU dimaksud, dengan maraknya pemasangan APK di wilayah Kabupaten Batubara.
Hal sama diungkapkan Ketua Bawaslu Batubara, M Amin Lubis bahwa pemanggilan ini adalah tindakan penelusuran yang dilakukan Bawaslu yang sebelumnya telah menyampaikan Surat Rekomendasi Nomor: 195/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 Tanggal 03 Oktober 2024, dan Surat Peringatan Nomor 213/PM.01.02/K.SU-02/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024. ” Ini masih didalami, sehingga perlu penelusuran”, ujarnya
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Batubara Muksin Kalid, SE, menanggapi pemanggilan Ketua KPU Batubara ini terkait dengan pemasangan APK dan harus sesuai PKPU No: 13 tahun 2024 Tentang Kampanye dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.(a.18)