P.SIDIMPUAN (Waspada.id) : Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan ustadz Drs. H. Zulfan Efendi Hasibuan, MA menekankan pentingnya memaknai dan mengamalkan ibadah puasa sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW.
“Sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW, puasa tidak sekadar menahan lapar dan dahaga, tapi menjadikannya sarana penyucian jiwa dan peningkatan ketakwaan,” kata Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan dalam ceramahnya pada kajian Ramadhan yang digelar di aula Kantor MUI Padangsidimpuan, Senin (23/2/2026).
Kajian Ramadhan yang bertujuan memberikan edukasi sekaligus pencerahan kepada umat dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT tersebut dihadiri Sekretaris MUI P.Sidimpuan Dr. Zul Anwar Ajim Harahap, MA, Bendahara MUI P.Sidimpuan, H. Rawadi, dan pengurus MUI.

Ustadz Zulfan menegaskan, puasa bertujuan membentuk kesadaran diri bahwa Allah selalu mengawasi segala perbuatan, sehingga meningkatkan rasa takut untuk bermaksiat. Dengan demikian orang yang berpuasa akan menjaga diri, termasuk menjaga lisannya.
Sesuai dengan Sunnah Rasulullah, ungkapnya, setiap orang yang berpuasa, termasuk pada bulan Ramadhan, terlebih dahulu berniat, baru makan sahur saat mendekati waktu subuh. “Rasulullah SAW menganjurkan makan sahur meskipun sedikit,” ujar Ketua MUI.
Saat tiba waktu berbuka puasa, Rasulullah juga menganjurkan untuk segera berbuka puasa sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya “Umatku senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka”.
Mengingat bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, ustadz Zulfan mengajak umat Islam untuk memperbanyak baca Al-Qur’an, memperbanyak zikir dan doa, sedekah dan sholat sunat, serta mengikuti kajian ilmu.
Menjawab pertanyaan kaum ibu tentang wanita hamil atau wanita sedang menyusui yang tidak puasa, Ustadz Zulfan menjelaskan, kewajiban untuk qadha puasa menurut Imam Syafii dan imam Hambali.
“Mengqadha itu wajib, tapi dilihat dari situasi dan kondisi itu adalah wajib mutlak, artinya tidak ditentukan waktu mengqadhanya. Maksudnya mengqadha itu kewajiban yang tidak ditentukan Allah waktunya,” ucapnya.
Menurut Imam Syafii, ungkapnya, jika seorang perempuan yang lagi menyusui tidak berpuasa karena takut terganggu ke anaknya, maka wajib qadha dan fidyah.Tapi kalau dia khawatir berakibat terhadap dirinya dan anaknya maka cukup qadha saja.(id46)











