Ketua MUI Sei. Lepan Ingin Proses Hukum Penghancuran Madrasah Tetap Lanjut

  • Bagikan
Ketua MUI Sei. Lepan Ingin Proses Hukum Penghancuran Madrasah Tetap Lanjut

P. BRANDAN (Waspada): Penyidik Polres Langkat, Selasa (3/12) sore, turun ke TKP melakukan identifikasi terkait laporan warga atas perubahan 6 lokal bangunan Madrasah Raudhatul Athfal Islamiyah di Jalan Besitang, Kel. Alur Dua Baru, Kec. Sei. Lepan.

Usai mengidentifikasi di seputar areal bangunan madrasah yang kini hanya tinggal pertapakan, dua orang penyidik berdialog dengan perwakilan warga yang didampingi pengacara untuk mencari win win solution.

Di hadapan warga, pengurus yayasan dan Lurah Alur Dua Baru, Bayu, dua orang penyidik menyatakan, mereka bersedia memfasilitasi poin apa saja yang diinginkan masyarakat bila mana terlapor mengakui kesalahannya dan mau bertanggungjawab.

Mantan Kepala Madrasah yang juga pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah, H. Chalid Ritonga bersama perwakilan masyarakat di antaranya, Lukmen dan Yanto tidak dapat memutuskan sebelum ada musyawarah dengan warga, karena madrasah ini adalah aset masyarakat.

Madrasah ini dibangun sesuai akte pendirian Nomor: 24 Tahun 2001. Tanah madrasah ini adalah wakaf dari seorang warga sesuai dokumen Akte Ikrar Wakaf (AIW) dan salinan Akta Pengganti AIW No: W.3a/105/K.13/1993 dikeluarkan KUA semasa H. Ramsah, AR, BA

Masyarakat menolak Aula Serbaguna yang dibangun oleh Nu karena dianggap tak sesuai dengan peruntukannya. Warga tetap menuntut madrasah yang telah dirubuhkan dan telah rata dengan tanah ini agar dibangun kembali.

Masyarakat merasa keberatan atas tindakan penghancuran bangunan madrasah. Beberapa perwakilan warga didampingi pengacara dari Law Office Safril, SH & Association membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Langkat pada tanggal 30 0ktober 2024.

Ketua MUI Kec. Sei. Lepan yang juga mantan Kepala Madrasah dan pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah, H. Chalid Ritonga ditemui Waspada usai pertemuan dengan penyidik mengatakan, ia menginginkan proses hukum lanjut.

“Kami membangun madrasah ini mengutip uang masyarakat dari rumah ke rumah, kok semudah itu dia (terlapor) membongkarnya tanpa ada persetujuan masyarakat,” katanya seraya menambahkan, tidak ada dasar pihak mana pun mau menguasai tanah madrasah ini.

Menurut hasil pantauan di lapangan, di atas tanah madrasah telah berdiri dua pintu bangunan permanen. Oknum berinisial Nu berdalih bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) ini disebut-sebut akan dijadikan gedung serbaguna buat warga.

Di samping bangunan ini terlihat tumpukan material kayu sisa bangunan madrasah yang sebelum raib pasca dirubuhkan sebagian telah dikembalikan setelah kasus ini bergulir ke proses hukum. Warga tidak mengetahui siapa oknum yang mengembalikan kayu-kayu yang sebagiannya tampak sudah lapuk tersebut.(a10)

Teks Foto: PENYIDIK Polres Langkat turun ke lokasi madrasah yang dihancurkan guna melakukan identifikasi. Waspada/Asrirrais


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketua MUI Sei. Lepan Ingin Proses Hukum Penghancuran Madrasah Tetap Lanjut

Ketua MUI Sei. Lepan Ingin Proses Hukum Penghancuran Madrasah Tetap Lanjut

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *