BINJAI (Waspada): Ketua Cabang Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Binjai, yang juga Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH, MH, mengutuk aksi brutal yang menimpa jaksa dan staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang. Ia mengutuk keras penyerangan terhadap jaksa John Wesli Sinaga, 53, dan pegawai tata usaha, Acensio Silvanof, 25, yang terjadi baru-baru ini.
Menurut Noprianto, tindak kekerasan terhadap aparat penegak hukum merupakan tindakan keji yang tak dapat ditoleransi. Ia menilai pelaku tidak hanya menyerang individu, tapi juga merusak nilai-nilai hukum dan keadilan. Dengan nada lantang, ia menyebut aksi itu sebagai bentuk penghinaan terhadap sistem hukum.
Dalam pernyataannya, Noprianto mendesak aparat penegak hukum untuk memberantas premanisme tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa premanisme tak boleh memiliki ruang di tengah penegakan hukum Indonesia. Baginya, penyerangan ini bukan sekadar tindak kekerasan, tapi bentuk nyata pelecehan terhadap institusi keadilan.
“Premanisme tidak boleh punya tempat dalam sistem hukum kita. Ini penghinaan terhadap keadilan,” ujar Noprianto Senin (26/5).
Aksi brutal itu terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Aparat kepolisian bergerak cepat. Mereka berhasil menangkap pelaku utama, Alfa Patria Lubis alias Ketua Kepot, 43, pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pancing, Medan.
Tidak berhenti di situ, beberapa jam kemudian, polisi juga menangkap rekannya, Surya Darma alias Gallo. Penangkapan ini berlangsung pada Minggu dini hari, pukul 04.30 WIB di wilayah Binjai. Kedua pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari internal Polda Sumatera Utara, muncul dugaan kuat bahwa Alfa menyuruh Surya untuk menyerang jaksa karena dendam pribadi. Motifnya diduga berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Alfa merasa dirinya kerap diperas selama penyidikan.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Alfa tersangkut dalam tiga perkara di Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Kasus itu meliputi satu tindakan penganiayaan dan dua kasus pengerusakan. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, juga membenarkan adanya unsur pribadi dalam penyerangan tersebut.
“Diduga pelaku kesal kepada korban karena proses hukum yang dijalani,” ungkap Whisnu kepada media pada Minggu, 25 Mei 2025.
Menanggapi kejadian tersebut, Noprianto kembali menegaskan bahwa jaksa bukanlah target empuk bagi kekerasan. Ia menyampaikan bahwa lembaga kejaksaan tidak akan tunduk pada tekanan atau ancaman dalam bentuk apapun. Menurutnya, hukum harus tetap berjalan adil tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami tidak akan diam. Siapa pun yang menyerang aparat hukum harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh aparat penegak hukum bersatu dalam menyikapi kasus ini. Solidaritas antarpenegak hukum dinilainya penting untuk menjaga kewibawaan institusi hukum di mata publik.
Sebagai sesama aparat penegak hukum, Noprianto menyampaikan dukungan penuh untuk jaksa John Wesli dan staf Acensio. Ia berharap keduanya segera pulih dari luka fisik maupun batin. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini telah melukai tidak hanya tubuh korban, tetapi juga martabat hukum di Indonesia.
“Kami doakan yang terbaik untuk rekan kami. Semoga keadilan berpihak kepada mereka yang benar,” tuturnya.
Serangan terhadap aparat penegak hukum seperti ini, menurut Noprianto, harus dijadikan pelajaran penting. Negara wajib hadir dan melindungi setiap jaksa, polisi, maupun hakim yang menjalankan tugasnya. Perlindungan terhadap penegak hukum adalah bagian dari menjaga martabat keadilan itu sendiri.(sr)











