Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua PN Lubukpakam Gelar Pengantar Alih Tugas

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam Kelas I A Rosihan Juhriah Rangkuti SH, MH menggelar pengantar alih tugas tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-A Lubukpakam yang mendapat promosi di Pengadilan Negeri lainnya, Senin (20/6) di PN Lubukpakam

Ketiga Hakim PN Lubukpakam itu adalah, Raden Heru Kuntodewo SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Lubukpakam mendapat promosi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang, Makmur Pakpahan SH MH yang juga merupakan Jubir PN Lubukpakam dipromosikan menjadi wakil Ketua PN Balige dan Rina Sulastri Jenny Wati Sibarani SH MH, dipromosikan menjadi hakim di PN Tegal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua PN Lubukpakam Gelar Pengantar Alih Tugas

IKLAN

Ketua PN Kelas I-A Lubukpakam, Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terimakasihnya atas dedikasi yang selama ini diberikan ketiga hakim tersebut, karena sangat membantunya dalam melaksanakan tugas di PN Lubukpakam.

“Saya mewakili PN Lubukpakam menyampaikan terimakasih kepada ketiga Hakim. atas sumbangsih yang selama ini telah membantu kami di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Kami memohon maaf bila ada sikap dan perilaku kami yang kurang berkenan,”ujarnya.

Rosihan juga mengakui, ketiga yang berangkat dalam kebahagiaan. “Semua yang berangkat ini bahagia, kita yang ditinggalkan yang sedih, Pak Wakil promosi, Pak Makmur promosi dan Bu Rina dekat dengan tempat tugas suaminya,” ungkapnya.

Sementara ketiga hakim menyampaikan permohonan maafnya, apabila selama ini ada tindakan maupun sapa yang kurang berkenan buat pimpinan, para hakim, panitera dan seluruh staf PN Lubukpakam. (a16).

Teks foto: Ketua PN Lubukpakam Kelas I A Rosihan Juhriah Rangkuti berfoto bersama 3 hakim yang mendapatkan promosi jabatan. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE