DOLOKSANGGUL (Waspada): Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) dipimpin Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Dedy Ardiansyah didampingi dari Dinas Kominfo Provsu Armaya Sauti Nasution, Edi Subair, Septawaty Rouli Sinaga dan melaksanakan Visitasi kelanjutan dari Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2024 ke Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (5/11).
Dedy Ardiansyah pada kesempatan itu menyampaikan Visitasi ini merupakan lanjutan dari rangkaian Penilaian Keterbukaan Informasi yang sudah dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mulai dari pengisian Questioner, Presentasi dan saat ini Visitasi dari KI Provsu.
Katanya, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pemkab Humbahas melalui Kominfo dengan mengisi questioner dan dilanjutkan presentasikan oleh Kadis Kominfo Humbahas pada tahapan Presentasi ini menjadi dasar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk melanjutkan ke tahap visitasi.
KIP Sumut berharap dengan kunjungan pertama ke Kabupaten Humbahas merupakan langkah awal sehingga Pemkab Humbahas menjadi daerah yang informatif.
Pada kesempatan itu, Sekda Chiristison R. Marbun menyampaikan bangga dan merupakan kehormatan karena Pemkab Humbahas menjadi salah satu daerah yang dikunjungi oleh KIP Sumut.
Dengan kehadiran Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Dedy Ardiansyah bersama rombongan tentu akan menambah pengetahuan dan pemahaman jajaran Pemkab Humbahas dan badan publik lainnya akan pentingnya keterbukaan informasi.
Sekda juga menyampaikan bahwa selama ini keterbukaan informasi menjadi satu momok karena ketidakpahaman badan publik atau karena kekhawatiran penyalahgunaan informasi oleh pihak pemohon. Oleh karena itu kehadiran KIP Sumut akan menambah semangat kami untuk menjadi daerah yang lebih terbuka kedepannya.
Pada Visitasi ini, Dedy Ardiansyah memberikan beberapa saran agar Pemkab Humbahas melaksanakan sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi ke seluruh badan publik yang ada dibawah naungan Pemkab Humbahas seperti kecamatan, desa, sekolah, dan jika memungkinkan Badan Publik Non Pemerintah seperti badan publik keagamaan. (cas)