Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kirim Surat Ke DPRD, Pemkab Deliserdang Tegaskan Tak Intervensi Jadwal Pembahasan KUA-PPAS

Kirim Surat Ke DPRD, Pemkab Deliserdang Tegaskan Tak Intervensi Jadwal Pembahasan KUA-PPAS
Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang H. Timur Tumanggor penyerahan kembali surat Pemkab Deliserdang mengenai penjelasan dan penyampaian perubahan KUA-PPAS kepada kepada Plh. Sekretaris Dewan, Iwan Januar Salewa di Sekretariat DPRD, Rabu (2/7/25). waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menegaskan bahwa pengusulan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah sesuai arahan pemerintah pusat, tanpa mengintervensi kewenangan DPRD.

Penegasan itu disampaikan dalam surat resmi Pemkab Deliserdang yang ditandatangani Wakil Bupati Lom Lom Suwondo kepada ke DPRD Deliserdang, Rabu (2/7/25).

Surat tersebut disampaikan Sekretaris Daerah H. Timur Tumanggor kepada kepada Plh. Sekretaris Dewan, Iwan Januar Salewa, sebagai jawaban atas surat DPRD yang menolak pengusulan pembahasan perubahan KUA-PPAS.

“Kami juga tidak pernah mengintervensi kewenangan DPRD, khususnya Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan pembahasan apa pun,” demikian tertulis surat tersebut pada Selasa (1/7/25).

Surat bernomor 900.1.3/2613 itu sekaligus menjawab surat dari DPRD Deliserdang No.900.1.3/2627 tertanggal 26 Juni 2025, terkait belum dijadwalkannya pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2025.

Pemkab Deliserdang menegaskan bahwa usulan tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025, tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan RKPD dan APBD TA 2025.

Pemkab Deliserdang juga menyampaikan penghargaan terhadap perhatian DPRD terhadap proses penganggaran.

Dakam surat Pemkab Deliserdang tersebut juga sangat mengapresiasi perhatian pimpinan DPRD dalam memastikan semua program dan dokumen penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku untuk terwujudnya Deliserdang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.

Dalam penjelasan lainnya, keterlambatan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disebut akibat lambatnya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, yang baru diserahkan 23 Mei 2025 di Kantor BPK Sumut.

LHP diterima langsung oleh Bupati dan Ketua Komisi I DPRD, Merry Afrida Sitepu, namun tanpa kehadiran pimpinan DPRD.

Mengenai perbedaan pagu anggaran di RSUD Drs. H. Amri Tambunan dan Dinas Kesehatan, Pemkab Deliserdang menyatakan bahwa hal itu merupakan proses administrasi pemindahan alokasi gaji ASN dari sub unit ke induk organisasi.

“Menurut kami, hal ini dapat kita bahas bersama dalam rapat-rapat pembahasan dan penyusunan Perubahan KUA-PPAS TA 2025,” dalam surat tersebut.

Ditegaskan pula bahwa ketepatan waktu pembahasan dan pengesahan perubahan KUA-PPAS menjadi indikator penilaian dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2025.

“Ketepatan waktu penyerahan dan pengesahan Perubahan KUA-PPAS 2025, paling lambat 7 Juli 2025, merupakan salah satu penilaian Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Area Penganggaran MCP KPK RI,” bunyi pernyataan tertulis Pemkab Deliserdang.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Baginda Thomas Harahap juga menegaskan sikap Pemkab.

“Kami tetap pada surat semula, tidak ada perubahan dan berpatokan tetap pada SE Mendagri No.900.1.1/640/SJ,” papar Thomas.

Senada disampaikan Kepala Bappedalitbang, Dr. Remus Hasiholan Pardede M.Si.

“Kita tetap berpatokan pada surat semula dan yakin semua akan rampung dalam waktu dekat,” tutur Remus.

Diakhir suratnya, Pemkab berharap DPRD Deliserdang segera menjadwalkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Perubahan KUA-PPAS 2025, agar program pembangunan dapat berjalan sesuai arah kebijakan nasional dan daerah. (rin/adit)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE