Visum tak menemukan tanda kekerasan; tak ada luka pada organ vital, dan kematian dinyatakan tidak terkait kekerasan fisik.
SIANG itu, 21 Juli 2025, terik matahari menggantung nyaris tanpa ampun di atas Sibane-Bane, Desa Sinabulan, Pangururan, Samosir. Di ladang jagung berjarak sekitar 30 meter dari sebuah tugu makam keluarga yang belum pernah dipakai, seorang petani bernama Mardin Sinurat mencari teduh.
Ia membuka pintu bangunan itu—niatnya beristirahat sejenak dari panas yang menyengat. Tapi yang ia temukan bukan keteduhan. Di dalam ruang sempit itu, tergeletak tubuh seorang perempuan, membusuk, diam, dan sunyi.
Mardin terperanjat. Ia mundur, berlari, memanggil anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Lalu, ia melaporkan penemuan itu ke warga dan Kepala Desa. Tak lama, kabar itu menyebar ke kampung. Polisi datang. Sebuah peristiwa yang semula hanya penemuan jenazah, pelan-pelan berubah menjadi perkara pidana.
Perempuan itu kemudian diketahui bernama Nurhayati Sinurat, 32 tahun. Menurut warga, ia telah hilang sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditemukan.
Penyelidikan dilakukan. Visum et repertum dikeluarkan. Sampel diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasilnya, menurut informasi yang dihimpun, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tidak ada luka di kepala, wajah, maupun organ vital. Tubuh korban bahkan telah mengalami pembusukan lanjut—indikasi kematian sudah cukup lama.
Namun, arah perkara justru berbelok.
Pada 4 Maret 2026, Mardin Sinurat—orang yang pertama kali menemukan jenazah itu—ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Samosir.
Di sebuah kantor hukum di Lubuk Pakam, suara keberatan itu mulai dirumuskan. Mardi Sijabat, pengacara Mardin, menyebut ada yang janggal sejak awal.
“Klien kami adalah orang pertama yang menemukan mayat dan melaporkannya. Tapi justru dia yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mardi, mengulang kronologi kasus itu, kepada waspada.id di Lubuk Pakam, Senin (16/3/2026).

Ia tidak hanya berbicara soal kronologi. Yang lebih ia sorot adalah konstruksi pembuktian.
Dalam berkas permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan ke Polres Samosir, Mardi mengurai satu per satu. Visum tidak menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian. Tidak ada luka pada organ vital. Kesimpulan medis bahkan menyatakan kematian tidak berkaitan dengan tindakan kekerasan fisik.
Namun, di sisi lain, laboratorium forensik menemukan kecocokan DNA antara Mardin dan salah satu barang bukti: sebuah kaos putih anak-anak.
“Keberadaan DNA itu tidak bisa serta merta dijadikan dasar keterlibatan dalam peristiwa kematian,” ujar Mardi.
Ia menjelaskan, lokasi penemuan jenazah bukan ruang tertutup eksklusif. Tugu makam itu, saat kejadian, belum digunakan sebagai tempat pemakaman dan kerap menjadi tempat berteduh warga yang bekerja di ladang sekitar. Termasuk kliennya.
“Klien kami sehari-hari bertani di situ. Wajar jika ada jejak biologisnya pada benda di sekitar lokasi,” katanya.
Bagi tim kuasa hukum, perkara ini bukan hanya soal pembuktian, tetapi juga tentang logika peristiwa.
Mardin, kata mereka, tidak mengenal korban. Ia tidak pernah melihat Nurhayati sebelumnya—baik di kampung maupun di ladang. Bahkan, justru ia yang memulai rantai pelaporan: dari anaknya, ke warga, lalu ke kepala desa, hingga akhirnya ke polisi.
“Kalau dia pelaku, mengapa dia sendiri yang membuka pintu dan memicu penemuan?” ujar Mardi.
Pertanyaan itu kini menjadi pusat tekanan mereka.
Gelar Perkara Khusus
Dalam permohonan resmi bernomor 0405/Adv/JBT/III/2026, kuasa hukum meminta dilakukan Gelar Perkara Khusus—sebuah mekanisme dalam penyidikan yang memungkinkan evaluasi ulang secara terbuka terhadap fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan ilmiah.
Mereka juga mengajukan penangguhan penahanan.
“Gelar perkara ini penting untuk memastikan objektivitas, profesionalitas, dan transparansi,” kata Mardi. “Apalagi ketika masih ada pertanyaan mendasar soal penyebab kematian dan kronologi kejadian.”
Di balik dokumen hukum yang formal, ada kegelisahan yang lebih dalam: tentang bagaimana seseorang bisa beralih dari saksi menjadi tersangka.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun, dalam kasus ini, kuasa hukum menilai dasar tersebut masih perlu diuji ulang—terutama ketika temuan ilmiah tidak mengarah pada kekerasan sebagai penyebab kematian.
“Kalau kematian tidak disebabkan kekerasan, lalu di mana letak tindak pidananya?” kata Mardi.
Pertanyaan itu menggantung—seperti panas siang di Sibane-Bane, yang tak kunjung reda.
Kini, nasib Mardin Sinurat berada di antara dua ruang: ruang tahanan dan ruang pembuktian.
Sementara itu, publik Samosir mulai memperbincangkan satu hal yang sama: apakah seorang penemu jenazah bisa berubah menjadi tersangka tanpa konstruksi yang benar-benar utuh?
Kuasa hukum berharap, melalui Gelar Perkara Khusus, semua itu akan diuji kembali—secara ilmiah, terbuka, dan jujur.
“Ini bukan hanya soal klien kami,” kata Mardi. “Ini soal keadilan yang harus kita perjuangkan.” Mardi Sijabat, menutup sesi wawancaranya—tentang seorang petani penemu mayat yang berakhir di penjara.(id03)











