Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kisruh Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu Lapor Ke Polda Sumut

Kisruh Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu Lapor Ke Polda Sumut
Kisruh Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu Lapor Ke Polda Sumut
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Gunungsitoli hasil Konferensi Cabang (Konfercab) tahun 2020, Rusudin Zalukhu resmi melaporkan  HT dan kawan kawan di  di Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemalsuan surat dan dokumen.

Hal itu disampaikan Ketua PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu di dampingi Rais Syuriyah, Ustad Badrinal Arifin, serta kuasa hukum dari Kantor Law Office AGP  Adimansar Guntur Rambe & Patner  yang diwakili oleh Irfan Hamdani Telaumbanua, SH pada konferensi pers  di Sekretariat PCNU  Kota Gunungsitoli Jalan Pattimura No, 6A Mudik- Gunungsitoli, Sabtu (12/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kisruh Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu Lapor Ke Polda Sumut

IKLAN

Rusudin menjelaskan ia didampingi para advokat dari kantor Law Office Adi Mansar Guntur Rambe & Partners terdiri dari Dr. H. Adimansar, SH, M.Hum, Guntur Rambe, SH, MH, Doni Hendra Lubis, SH, MH, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, MH dan Irfan Hamdani Telaumbanua, SH pada Kamis (3/11) lalu telah melaporkan HT dkk dugaan pemalsuan surat dan dokumen sehingga terbitnya SK No. 746/A.II.04.d/11/2021 tentang Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli lainnya yang dipimpin oleh HT dan kawan kawan.

Laporan pengaduan Rususdin Zalukhu  telah diterima oleh Poldasu sesuai  STTLP No: STTLP/B/1953/XI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal  3 Nopember 2022. 

Pada STTPL tersebut tertuang laporan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 sekitar bulan Nopember 2021 di Gunungsitoli dengan terlapor HT,  dkk.

Rusudin membeberkan, pihaknya membuat laporan ke Polda Sumut tersebut dilakukan karena diduga adanya pemalsuan surat atau dokumen sehingga terbitnya surat keputusan kepengurusan Nomor 746/A.II.04.d/11/2021 tentang pengesahan PCNU Kota Gunungsitoli dengan Ketua Tanfidziyah, Hamdan Telaumbanua dan Rais Rasifudin Gea. 

“Kita menduga terbitnya SK mereka penuh dengan intrik dan pelanggaran AD/ART dan Peraturan organisasi, sehingga muaranya diduga telah terjadi unsur tindak pidana pemalsuan yang notabene arahnya melanggar hukum pidana,” ujar Rusudin Zalukhu. 

Menurut Rusudin, dengan menempuh jalur hukum agar dualisme kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli terang benderang agar masyarakat memahami kebenaran yang sesungguhnya.

Selain itu langkah ini merupakan upaya untuk meredam keresahan masyarakat khususnya warga Nahdliyin dan Nahdliyat untuk tidak bertindak diluar dari pada norma-norma yang ada dan atau yang melanggar aturan hukum.

Rusudin bersama pengurus lainnya berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tahapan-tahapan proses penegakan hukum agar laporan yang telah disampaikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur sehingga laporan tersebut  ditindaklanjuti.

Ditempat yang sama,  Pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdalatul Ulama (NU) Se- Kota Gunungsitoli masing-masing Ketua MWC Kecamatan Gunungsitoli, Arisman Telambanua, Ketua MWC Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Basrani Gea dan Ketua MWC Kecamatan Gunungsitoli Utara, Hasan Basri Zalukhu mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh PCNU versi Konfercab.

Secara tegas Ketua MWC NU Kecamatan Gunungsitoli Utara, Hasan Basri Zalukhu menyatakan pihaknya sebagai Pengurus MWC NU yang masih sah hingga saat ini, tidak pernah bermusyawarah atau dalam Konfercab mengusung HT  sebagai Ketua Tanfidziyah dan RG sebagai Rais PCNU Gunungsitoli.

“ Kepengurusan ini kami anggap abal-abal atau pengurus yang di SK kan tanpa mekanisme dan tidak sesuai dengan Ad/ART. Kita hanya mengakui kepengurusan  PCNU Kota Gunungsitoli hasil konfercab dengan Rais Badrinal Arifin dan Ketua Tanfidziyah  Rusudin Zalukhu.

Arisman Telaumbanua menambahkan bahwa Rais Badrinal Arifin dan Ketua Tandfiziyah Rusudin Zalukhu terpilih melalui Konfercab Ke- III PCNU Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2020 yang juga turut dihadiri Pengurus Wilayah NU Sumatera Utara yakni, Drs H Abdullah Nasution, Dr. Sarmadan Nur Siregar dan Muaz Daulay. 

Pelantikan Pengurus PCNU Kota Gunungsitoli hasil konfercab telah dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2020 yang langsung dilantik oleh PWNU Sumatera Utara yang diwakili KH Akhyar Nasution dan Dr.Sarmadan Nur Siregar dan Mukhtar Nasution.(a26/B).

Kisruh Dualisme Kepengurusan PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu Lapor Ke Polda Sumut

Keterangan foto:

Ketua PCNU Kota Gunungsitoli, Rusudin Zalukhu didampingi pengurus lainnya serta kuasa hukum saat melaksanakan konferensi pers di Sekretariat PCNU Kota Gunungsitoli, Sabtu (12/11). Waspada/Bothaniman Jaya Telaumbanua

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE