DELISERDANG (Waspada) : Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otband) Wilayah II Medan Agustono menjelaskan Bandara Internasional Kualanamu sudah dibuka untuk penerbangan luar negeri.Hal ini setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19, berlaku mulai 6 April 2022.
“Sudah dibuka sejak diterbitkannya SE dari Kemenhub,namun dalam penerbangan udara ini tidak sesederhana yang dibayangkan, seperti naik bus di situ ada aturan langsung dilaksanakan. Kalau di bandara perlu ada waktu jedah untuk melakukan persiapan,” katanya kepada Waspada, Rabu (6/4) malam.
Disebutkan Agustono, supaya tidak gegabah, dan persiapan betul-betul matang untuk penerbangan luar negeri ini, besok Kamis (7/4) kita akan mengundang rapat semua pihak terkait dibukanya bandara untuk penerbangan luar negeri ini.
“Kalau besok semua pemangku kepentingan yang ada di bandara Kualanamu menyatakan siap termasuk dari pihak maskapai, tak masalah langsung dibuka,” paparnya.
Intinya, sudah dibuka tinggal nanti persiapan airlinen-nya,bagaimana nanti menata jadwal penerbangannya sehingga tidak terjadi penumpukan. Sebab di bandara ini tidak boleh sepihak tetapi banyak pihak dan bekerja atas kolaborasi.
Terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) menurut Agustono ada kelonggaran sehingga ada kemudahan masuk ke Indonesia.Cuma ada persyaratannya, kalau ada gelaja virus Corona ia harus dikarantina selama lima hari.
Sebelumnya, rilis pers yang diterima wartawan dari
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan ada sepuluh bandara internasional tersebut dibuka perjalanan luar negeri yakni.
Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan,Bandara Kualanamu Sumatera Utara, dan Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” kata Dirjen Novie.
Adapun beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh PPLN pada saat kedatangan di antaranya kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif RT-PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, wajib menjalani RT-PCR pada saat kedatangan, mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.
“Untuk memastikan penerapan Surat Edaran ini berjalan dengan baik di bandara, maka para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, harus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, Satgas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kementerian/lembaga terkait serta stakeholders penerbangan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dengan diberlakukannya Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut dari surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022, maka Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(a13/C)