Scroll Untuk Membaca

Sumut

KNIA Siap Terapkan Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025

KNIA Siap Terapkan Aplikasi All Indonesia Mulai 1 Oktober 2025
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada.id): Seluruh penumpang luar negeri yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), mulai hari ini, Rabu (1/10/2025) diwajibkan menggunakan aplikasi All Indonesia sebagai sarana pelaporan kedatangan.

Sebelumnya, formulir kertas telah lama digantikan oleh sistem digital. Kini, pemerintah menyempurnakan layanan tersebut melalui aplikasi terpadu yang menyatukan seluruh kewajiban pelaporan kedatangan dalam satu sistem.

Sebagai tahap persiapan, uji coba penggunaan aplikasi All Indonesia telah dilakukan sejak 1 September 2025 di berbagai bandara dan pelabuhan internasional. Hasil uji coba menunjukkan bahwa aplikasi ini mempermudah proses kedatangan penumpang dan mempercepat alur pemeriksaan di lapangan.

Setiap WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia kini wajib mengisi data melalui All Indonesia, baik melalui aplikasi maupun situs resmi. Layanan ini memadukan informasi imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, sehingga proses kedatangan menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menyampaikan bahwa aplikasi ini adalah langkah nyata transformasi pelayanan publik.

“Dengan All Indonesia, penumpang tidak lagi harus membuka beberapa kanal digital terpisah. Semua sudah terintegrasi dalam satu platform, sehingga lebih efisien sekaligus memperkuat pengawasan di bandara,” ujarnya.

Agus juga menambahkan bahwa inovasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan publik yang modern dan berstandar internasional. “Kami berharap penerapan aplikasi ini tidak hanya mempermudah penumpang, tetapi juga meningkatkan citra positif Indonesia di mata dunia. Bea Cukai Kualanamu siap mendukung penuh kebijakan ini, dengan memastikan seluruh fasilitas dan petugas kami siap melayani masyarakat,” tegasnya.

Melalui aplikasi All Indonesia, penumpang dapat mengisi Customs Declaration dan dokumen imigrasi secara elektronik, melaporkan kondisi kesehatan serta kewajiban karantina, mempercepat pemeriksaan karena data sudah terintegrasi lintas instansi dan mendapatkan informasi terbaru terkait aturan perjalanan internasional.(id101)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE