Scroll Untuk Membaca

Sumut

Koalisi Mahasiswa Tolak Pelantikan Ketua DPRD Binjai, Tuduh Cacat Prosedur

Koalisi Mahasiswa Tolak Pelantikan Ketua DPRD Binjai, Tuduh Cacat Prosedur
Suasana aksi demo di depan Gedung DPRD Binjai, Selasa (3/5). Waspada/Sri
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Binjai, Selasa (3/6), menuntut pembatalan pelantikan Hj. K. Gusuartini Br. Surbakti sebagai Ketua DPRD.

Mereka menilai pelantikan tersebut cacat prosedur dan sarat kepentingan politik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam aksi yang dipimpin Koordinator KMMB, Sotoyo, SH, itu, puluhan mahasiswa mengibarkan spanduk bertuliskan “DPRD sebagai Pemegang Kekuasaan Negara? atau Pembatas Kekuasaan? Kembalikan Marwah Dewan Perwakilan Rakyat,” seraya menyerukan pembatalan pelantikan tersebut.

Demonstran mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/31/KPTS/2025, yang disebut-sebut menjadi sumber polemik. Mereka menilai pengangkatan Gusuartini tidak sesuai prosedur, menuding adanya kongkalikong politik dalam peralihan jabatan dari Mahyadi.

KMMB berpendapat, Surat Wali Kota Binjai Nomor 100.3.7-575 (3/2/2025) seharusnya menetapkan Mahyadi sebagai Ketua DPRD definitif periode 2024-2029. Peralihan jabatan ke Gusuartini dinilai penuh kejanggalan, diduga melibatkan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang yang dituding memihak Gusuartini.

Mahasiswa menilai pelantikan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, meminta prosesnya dikaji ulang dan melibatkan lembaga independen untuk mencegah politik transaksional.

KMMB menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak DPRD Kota Binjai membatalkan pelantikan Gusuartini dan mengembalikan proses politik ke jalur yang benar.(sr/han)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE