Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Komisi B DPRD Sergai Siap Bawa 2 SPBU Diduga Jual Solar Ke Mafia Ke Ranah Hukum

Komisi B DPRD Sergai Siap Bawa 2 SPBU Diduga Jual Solar Ke Mafia Ke Ranah Hukum
Kolase dua SPBU 14.205.1139 Desa Firdaus Kecamatan Seirampah dan SPBU 14.206.1006 Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan yang diduga jual solar ke mafia tampak kekosongan solar. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Komisi B DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) siap membawa SPBU 14.205.1139 Desa Firdaus Kecamatan Seirampah dan SPBU 14.206.1006 Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan ke ranah hukum yang diduga menjual solar ke mafia.

Demikian Ketua Komisi B DPRD Sergai Hengki Sirait kepada Waspada.id melalui layanan WhatsApp, Senin (5/5/2025).

“Tentunya sebagai mitra, Komisi B DPRD Sergai akan membawa hal itu ke ranah hukum, jika benar dapat dibuktikan penyelewengan tersebut,” papar Hengki Sirait.

“Salah satu tugas Komisi B membidangi perdagangan dan perindustrian, jika ada laporan keluhan masyarakat pasti langsung kita ambil sikap,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Menyikapi hal itu, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu kepada Waspada.id melalui layanan WhatsApp mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Saya cek dulu ya,” ucapnya.

SPBU 14.205.1139 di Desa Firdaus Kecamatan Seirampah dan SPBU 14.206.1006 di Desa Sei Sejenggi, Kecamatan Perbaungan ini diduga kerap menjual solar bersubsidi ke mafia dalam jumlah besar. Biasanya mereka melakukan praktik ilegal itu pada malam hari.

Pemerintah membiayai selisih antara harga asli dengan harga jual melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN). harga solar subsidi Rp6.800 jika dijual kembali oleh mafia solar dengan harga asli Rp11.950 maka akan mendapat keuntungan lebih besar dan berdampak pada kerugian negara. Pantauan Waspada.id Senin (5/5/2025), solar di kedua SPBU tersebut kosong.(***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE