Sumut

Komisi II DPRD Deliserdang Soroti Perizinan PT Eramas Coconut Industries

Komisi II DPRD Deliserdang Soroti Perizinan PT Eramas Coconut Industries
Anggota DPRD Komisi II, Indra Silaban, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT. Eramas Coconut Industries, Rabu (1/4/26). (Waspada.id/syahril)
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Anggota Komisi II DPRD Deliserdang Indra Silaban menyoroti kelengkapan dan kejelasan dokumen perizinan PT Eramas Coconut Industries yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Hal itu diungkapkan Indra Silaban saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembahasan perizinan industri kemasan santan milik PT. Eramas Coconut Industries di ruang Komisi II, Rabu (1/4/26).

Dalam RDP tersebut, Indra meminta agar pihak PT. Eramas Coconut Industries yang bergerak dibidang produksi santan kemasan dan minyak kelapa tersebut segera memperbaiki dokumen perizinan, termasuk melengkapi izin dari kementerian terkait sebagai bagian dari persyaratan legalitas operasional industri.

“Surat izin harus diperbaiki, tidak boleh lagi seperti ini. Harus jelas, termasuk dari kementerian juga harus ada,” tegas Indra Silaban.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai aturan, dan menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Pihaknya yang memiliki fungsi pengawasan juga agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait perizinan lingkungan dan operasional.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Eramas Coconut Industries, Nova Ariva Silitonga, menyampaikan komitmen pihak perusahaan untuk segera memperbarui dokumen perizinan.

“Surat izin akan segera kami perbarui secepatnya, dan akan kami lengkapi juga dari kementerian, nanti berkasnya akan kami lampirkan,” tutur Nova.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Ester Juita Tampubolon menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap operasional perusahaan dan berkoordinasi dalam proses perizinan, khususnya ke tingkat provinsi.

“Kami tetap melakukan pengawasan dan akan mengoordinasikan perizinan ke provinsi,” sebut Ester yang ketika itu hadir bersama Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Riki Arfandi.

Karena menilai perizinan perusahaan tersebut belum lengkap, Indra Silaban menyebutkan bahwa pembahasan belum berakhir dan akan dilanjutkan ke RDP ketiga guna memastikan seluruh persoalan perizinan dapat diselesaikan secara menyeluruh.

“RDP ini akan kita lanjutkan ke RDP ketiga agar semuanya jelas, tuntas, dan selesai,” tandasnya.

Ia juga meminta pada RDP lanjutan dapat menghasilkan kejelasan status perizinan PT Eramas Coconut Industries sekaligus memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban administratif sesuai regulasi yang berlaku.(id.28/syahril)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE