GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap salah seorang Komisoner Bawaslu Gunungsitoli inisial NAL terkait kasus dugaaan pungutan liar dan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr.Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Kamis (4/12) di Kantor Kejari Gunungsitoli membenarkan pemahanan seorang Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli berinisal NAL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023. Oknum NAL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-18/L.2.22/Fd.1/11/2025 tanggal 21 November 2025.
Yaatulo Hulu menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP diduga Tersangka NAL melakukan tindak pidana korupsi selaku Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli dengan melakukan pemungutan liar pada pembayaran honor dan penyalahgunaan pembayaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli TA. 2023
Tersangka NAL disangka telah melanggar Primair : Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka NAL, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Puskesmas Gunungsitoli dan dinyatakan sehat. Selanjutnya NAL dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 4 Desember 2025 sampai dengan 23 Desember 2025.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk terus berjuang di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, menjaga integritas hukum, dan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui penyelamatan aset dan uang negara dari tindak pidana korupsi.
Yaatulo Hulu menambahkan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi pada kasusu ini.(id59)












