DOLOKSANGGUL (Waspada): Meningkatkan kapasitas pengawasan aparatur Panwaslu dalam tahapan pemilihan serentak tahun 2024, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Eduart Bert Sianturi memberikan pembekalan melalui kegiatan monitoring supervisi dan evaluasi (Monsuv) kepada jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan dan desa di daerah itu.
Eduart yang membidangi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) didampingi Staf HPPH Bawaslu Humbahas, Risko Lumban Toruan, Dodi Jefri Manalu, dan Julianto Silaban, Jumat (14/6) di Kantor Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta menyampaikan, pentingnya inovasi dan kreatifitas aparatur pengawas dalam pengawasan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Inovasi dan kreativitas dimaksud, lanjut Eduart yakni melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Membangun pangawasan partisipatif yang mengedepankan pencegahan melalui komunitas dan kumpulan masyarakat.
“Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan serentak Tahun 2024, secara personel Bawaslu mengalami keterbatasan. Sebab luas wilayah, tidak sesuai dengan jumlah personel yang ada. Untuk memaksimalkan pengawasan tahapan pemilihan serentak Tahun 2024, diperlukan pengawasan partisipatif dari komunitas masyarakat,” terangnya.
Dia juga memaparkan, mengawasi tahapan pemilihan, aparatur pengawas perlu memahami aturan dan regulasi yang barlaku. Sebab aturan dan regulasi yang diatur dalam undang-undang menjadi landasan dalam perhelatan demokrasi.
Lebih jauh, kata Eduart, evaluasi kinerja pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan dan mampu memberikan paradigma yang positif kepada masyarakat. “Aparatur Panwaslu itu jangan hanya CNN (cuma nengok-nengok) dan berfoto selfie untuk dokumentasi. Tapi harus teliti, tanggap, peduli dan responsif terhadap isu dan informasi yang berkembang,” tegasnya.
Katanya lagi, terkait tahapan yang sedang berjalan saat ini, yakni pembentukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh PPS di tingkat Desa, Panwaslu Kecamatan dan PKD harus melakukan pengawasan secara melekat dan membangun koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Memastikan Calon Pantarlih tidak terdaftar di Sipol atau tim sukses pada Pemilu 2024 dan memenuhi syarat lainya yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022. (cas)