Scroll Untuk Membaca

Sumut

Komitmen Berantas Judi, Polsek Batangkuis Tangkap IRT Diduga Jurtul

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Sebagai komitmen memberantas tindak perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum), Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga nyambi sebagai juru tulis (Jurtul) perjudian tebak angka jenis togel/Hongkong, Senin (23/10).

Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal, mengatakan IRT yang diamankan berinisial, RES 41, warga Desa Batangkuis Pekan Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Dari tangannya diamankan, HP Android berisikan pesanan angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan dan uang tunai diduga uang taruhan Rp416 ribu,” kata Syahrizal, kepada wartawan, Rabu (25/10).

Menurut Syahrizal, RES diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerah itu, beredar judi toto gelap (Togel). “Tim Opsnal Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan RES,”ujarnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, RES menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Batangkuis yang dijerat melanggar pasal 303 KUHPidana. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE