DELISERDANG (Waspada): Sebagai komitmen memberantas tindak perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum), Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga nyambi sebagai juru tulis (Jurtul) perjudian tebak angka jenis togel/Hongkong, Senin (23/10).
Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang, AKP Syahrizal, mengatakan IRT yang diamankan berinisial, RES 41, warga Desa Batangkuis Pekan Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
“Dari tangannya diamankan, HP Android berisikan pesanan angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan dan uang tunai diduga uang taruhan Rp416 ribu,” kata Syahrizal, kepada wartawan, Rabu (25/10).
Menurut Syahrizal, RES diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di daerah itu, beredar judi toto gelap (Togel). “Tim Opsnal Reskrim Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan RES,”ujarnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, RES menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Batangkuis yang dijerat melanggar pasal 303 KUHPidana. (a16)













