Scroll Untuk Membaca

Sumut

Komplotan 4 Kurir 6 Kg SS Dibekuk

Komplotan 4 Kurir 6 Kg SS Dibekuk
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dan Perwakilan Forkopimda, memperlihatkan enam kilogram SS hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Asahan.Waspada/Bustami Chie Pit
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Komplotan empat kurir Narkotika jaringan Internasional dibekuk Sat Narkoba Polres Asahan, dengan barang bukti enam kilogram sabu-sabu (SS).

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers, Selasa (24/12) menerangkan, pada Sabtu (14/12) Sat Narkoba membekuk tersangka, yang pertama kali diamankan A, 55, warga Lnk I, Kel Binjai Serbangan, Kec Airjoman, dan rekannya J, 56, warga Dusun I, Seikamah II, Kec Seidadap, Kab Asahan, di atas perahu di perairan Kuala Silau Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi enam kemasan SS.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Komplotan 4 Kurir 6 Kg SS Dibekuk

IKLAN

Menurut Afdhal, kasus dikembangkan dengan menangkap R, 36, warga Dusun II, Desa Sukadamai, Kec Perdamaran, Kab OKI, Prov Sumsel, dan T,27, warga Lubuk Saung, Desa Pangkalan Balai, Kec Banyuasin III, Kab Banyuasin, Prov Sumsel, di Jln Husni Thamrin, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang merupakan penerima barang haram tersebut.

“Keempat tersangka ini kita tahan dan dalam pemeriksaan intensif dengan barang bukti seberat enam kilogram SS,” jelas Afdhal.

Afdhal juga menjelaskan, penangkapan ini atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, sehingga peredaran SS seberat enam Kilogram ini gagal edar, sehingga menyelamatkan 6.000 jiwa.

“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Pasal 114, ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup,” jelas Afdhal. (a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE