KISARAN (Waspada): Komplotan empat kurir Narkotika jaringan Internasional dibekuk Sat Narkoba Polres Asahan, dengan barang bukti enam kilogram sabu-sabu (SS).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers, Selasa (24/12) menerangkan, pada Sabtu (14/12) Sat Narkoba membekuk tersangka, yang pertama kali diamankan A, 55, warga Lnk I, Kel Binjai Serbangan, Kec Airjoman, dan rekannya J, 56, warga Dusun I, Seikamah II, Kec Seidadap, Kab Asahan, di atas perahu di perairan Kuala Silau Baru, Kec Silau Laut, Kab Asahan, dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi enam kemasan SS.
Menurut Afdhal, kasus dikembangkan dengan menangkap R, 36, warga Dusun II, Desa Sukadamai, Kec Perdamaran, Kab OKI, Prov Sumsel, dan T,27, warga Lubuk Saung, Desa Pangkalan Balai, Kec Banyuasin III, Kab Banyuasin, Prov Sumsel, di Jln Husni Thamrin, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, yang merupakan penerima barang haram tersebut.
“Keempat tersangka ini kita tahan dan dalam pemeriksaan intensif dengan barang bukti seberat enam kilogram SS,” jelas Afdhal.
Afdhal juga menjelaskan, penangkapan ini atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, sehingga peredaran SS seberat enam Kilogram ini gagal edar, sehingga menyelamatkan 6.000 jiwa.
“Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, Pasal 114, ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukumam penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup,” jelas Afdhal. (a19/a20)