Scroll Untuk Membaca

Sumut

Komplotan Pencuri Rel KAI Dibekuk, 10 Buron

Komplotan Pencuri Rel KAI Dibekuk, 10 Buron
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, saat paparan kasus penangkapan tiga tersangka pencurian 50 rel KAI.Waspada/Bustami CP
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Tiga orang yang merupakan komplotan pencurian rel Kereta Api Indonesia (KAI) di perlintasan Kel Sentang, Kec Kisaran Timur, Kab Asahan dibekuk Polres Asahan, sedangkan 10 orang masih buron. 

Kapolres Asahan AKBP  AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, saat paparan kasus di Mapolres Asahan, Selasa (28/2), menerangkan, tersangka AMS,46, warga Desa Silampuyang, Kec Siantar, Kab Simalungun, dan rekannya HM,43, warga Kel Rambung Merah, Kec Siantar, Kab Simalungun, dan SP, alias Bolot,48, warga Kota Siantar, dibekuk Polres Asahan dibantu personel Kodim 0208/As, dengan mengamankan tersangka yang saat itu menggunakan mobil pribadi dan satu truk colt diesel yang membawa 50 batang rel milik KAI. 

Para pelaku ini, bersama 10 orang lagi (buron-red) melakukan pencurian rerl milik KA pada Jumat (24/2) sekitar pukul 02.00 WIB, di perlintasan KAI tepatnya di Kel Sentang, Kec Kisaran Timur, Kab Asahan, namun aksi ini dapat digagalkan dengan mengamankan para tersangka beserta barang bukti. “Tiga orang diamankan, dan 10 orang lagi masih buron,” jelas Kapolres. 

Atas tindakan para pelaku, kata Kapolres, para tersangka dijerat pasal 363 yat 1, ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. Selain itu dari perbuatan mereka, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumut mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp p400 juta lebih. 

“Ketiga tersangka ini masih dalam pemeriksaan  lanjutan, untuk memburu 10 orang lagi yang belum tertangkap,” jelas Kapolres. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE