BINJAI (Waspada): Konflik dua warga Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, berbuntut panjang. Bahkan, pelaku penganiayaan inisial MW dan DL, sudah diamankan pihak kepolisian.
Melihat peristiwa ini, Kepala Desa (Kades) Tanjung Merahe, Amansyah Sitepu, Rabu (3/4), mengaku sangat prihatin dengan konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan dia menilai, persoalan tersebut bisa diselesaikan tanpa harus ke hukum. Terlebih di desa ada bidang Pokja.
Sayangnya, kata Amansyah, upaya damai yang dijembatani pihak desa tidak membuahkan hasil. “Mungkin mereka lupa nilai sila ke-2. Sebagaimana yang saya ketahui, suatu masalah yang tidak bisa tercipta perdamaian disebabkan hilangnya sikap tenggang rasa antar sesama dan toleransi,” tutur Amansyah.
Amansyah menerangkan, bahwa korban dan pelaku masih berhubungan saudara. Bahkan, pertikaian itu terjadi di atas tanah warisan mereka. “Saya selaku kepala desa tidak ada berpihak kemana pun. Saya hanya ingin masyarakat itu damai. Karena kejadian seperti ini sudah merusak nama baik Desa Tanjung Merahe,” tegasnya.
Seharusnya, lanjut Amansyah, pada bulan baik yang penuh berkah ini, mereka cepat ambil solusi perdamaian. Apalagi mereka menganut agama Islam sebagaimana yang diajarkan nabi.
“Memberikan maaf kepada manusia merupakan sikap terpuji yang dicintai Allah. Sifat memaafkan adalah sifatnya para ahli surga dan pahalanya tidak terbatas. Maka jadilah kita semua sebagai orang pemaaf kepada sesama,” tuturnya.
Karena itu, sambung Amansyah, kepada kedua belah pihak, dalam bulan baik ini selayaknya bisa menjalin tali silaturahmi yang baik. Apalagi masih memiliki pertalian saudara dekat. “Cek-cok dalam keluarga bagi saya itu hal yang lumrah, namun jagan diperbesarkan. Ibarat air mengalir, tentu tidak akan putus jika digunting,” tuturnya.
Diketahui, konflik sesama warga ini berawal saat penganiayaan terhadap Lilis Suriani Br. Sembiring, yang terjadi pada Jumat (9/6/2023) sekira pukul 17:00. Saat itu, pelaku MW dan DL mendatangi rumah korban dalam kondisi emosi.
Kedua pelaku kemudian mengamuk, merusak dan melempari rumah korban menggunakan kayu dan batu. Tidak itu saja, pelaku MW dan DL juga meluapkan kemarahannya dengan menganiaya Lilis Suriani Br. Sembiring hingga babak belur dan nyaris tewas dengan luka serius pada bagian kepala.
Akibat penganiayaan tersebut, Lilis Suriani Br. Sembiring terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Kondisi korban babak belur dan mendapat 15 jahitan di bagian kepala.
Sehari sebelum terjadi penganiayaan, korban yang sedang berada di depan rumah, dihampiri oleh seorang pria yang sedang melintas. Pria tersebut bertanya alamat sebuah rumah dan dijawab sekadarnya saja oleh korban.
Sikap korban yang memberitahukan alamat itu membuat pelaku MW dan DL keberatan. Sehingga mereka mendatangi dan menganiaya korban hingga nyaris tewas. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan polisi. Satu diantara ditangguhkan dengan alasan memiliki anak di bawah umur. (a34)