Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kontraktor Wajib Sediakan APD Untuk Keselamatan Pekerja

Kontraktor Wajib Sediakan APD Untuk Keselamatan Pekerja
Pekerja proyek pembangunan gedung fasilitas layanan Perpustakaan Umum Daerah Labupaten Padanglawas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Waspada/Idaham Butar Butar
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada):  Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan kontraktor untuk keselamatan pekerja konstruksi.

“Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan pihak pengusaha atau kontraktor saat melaksanakan pekerjaan konstruksi,” ujar Kepala UPT Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakban, Jumat (12/7), menanggapi laporan pengabaian keselamatan kerja di Padanglawas.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Padanglawas, Hj. Lely Ramayulis Siregar, mengatakan telah menyampaikan kewajiban penggunaan APD kepada PT Agung Sriwijaya, kontraktor pembangunan gedung perpustakaan. 

“Karena kita juga tidak ingin ada kejadian kecelakaan kerja yang berujung kematian seperti kejadian kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan,” ujarnya. 

Pengusaha juga bertanggung jawab atas kesehatan kerja para pekerja.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE