SIBUHUAN (Waspada): Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan kontraktor untuk keselamatan pekerja konstruksi.
“Alat Pelindung Diri (APD) wajib disediakan pihak pengusaha atau kontraktor saat melaksanakan pekerjaan konstruksi,” ujar Kepala UPT Wilayah V Disnaker Provsu, Ali Sakban, Jumat (12/7), menanggapi laporan pengabaian keselamatan kerja di Padanglawas.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Padanglawas, Hj. Lely Ramayulis Siregar, mengatakan telah menyampaikan kewajiban penggunaan APD kepada PT Agung Sriwijaya, kontraktor pembangunan gedung perpustakaan.
“Karena kita juga tidak ingin ada kejadian kecelakaan kerja yang berujung kematian seperti kejadian kecelakaan kerja di lokasi proyek pembangunan kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan,” ujarnya.
Pengusaha juga bertanggung jawab atas kesehatan kerja para pekerja.(a30)