Scroll Untuk Membaca

Sumut

Korban Pencabulan Trauma, Mapel Sumut Desak Polres Sergai Tangkap Pelaku

Korban Pencabulan Trauma, Mapel Sumut Desak Polres Sergai Tangkap Pelaku
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia Provinsi Sumatera Utara ke Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Kehadiran pengurus Mapel Sumut untuk melakukan pendampingan hingga persoalan yang dialami korban anak di bawah umur diduga korban pencabulan dapat diselesaikan.

Sekretaris Mapel Sumut Muklis menyatakan hal itu kepada Waspada.id, Rabu (22/10/2025). Kata Muklis, Mapel Sumut di bawah kepemimpinan Muhammad Dahnil Ginting, SE merasa terpanggil dan berempati untuk melakukan pendampingan hingga persoalan yang sedang dialami korban anak di bawah umur dapat diselesaikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mapel Sumut juga mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sergai segera menangkap pelaku kejahatan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, yang mengakibatkan korban saat ini sedang dalam keadaan mengandung serta terganggu psikologisnya secara kejiwaan.

Muklis menambahkan, perbuatan ini tidak bisa ditolerir lagi. Oleh karenanya, pelakunya segera ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku di negara ini.

Kasus korban anak di bawah umur diduga jadi korban pencabulan ini diterima Mapel Sumut dari pengurus Mapel yang ada di Kabupaten Sergai.

Selanjutnya, Mapel Sumut beserta tim pengurus bergegas mengunjungi korban di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Korban yang berusia 16 tahun saat ini lagi mengalami trauma dan dalam keadaan mengandung diperkirakan oleh pihak keluarga akan melahirkan bulan depan.

Menurut keterangan korban, pelaku pencabulan diduga pamannya dan hingga kini pelakunya belum juga ditangkap. Padahal, kasus tersebut sudah dilaporkan ibu korban ke Polres Sergai, 20 Juni 2025, dengan tanda bukti lapor, STTLP/217/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. (id101)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE