TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kasus penganiayaan yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial MB Duha alias Bunda Khael, 27, yang terjadi di Kelurahan Pasar Tello, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, pada Sabtu 23 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB, dinilai penanganan kasusnya lamban oleh pihak penyidik Polsek Tello.
Korban MB Duha alias Bunda Hael kepada wartawan mengungkapkan kejadian penganiayaan berawal dari masalah anak. Anak korban dengan anak terduga pelaku berkelahi, hingga anak korban mengalami luka di bagian kepala.
“Saat itu saya meminta kepada pelaku untuk mengobati anak saya di Puskesmas atau di klinik. Namun tidak direspon dengan baik pihak terduga pelaku berinisial NH alia Ina Fitri, pada saat itu saya mendesak terduga pelaku untuk mengantar anak saya berobat,” ungkap MB Duha.
“Setelah ada kesepakatan kedua belah pihak, anak saya diantarkan berobat, tetapi dokter yang kami kunjungi pada saat itu tidak berada di tempat. Pelaku NH merasa berang karena dokter dan perawat yang mereka datangi tidak berada di tempat, lalu NH berkata, ‘Saya tidak punya uang untuk mengobati anakmu, saya buru-buru karena sepeda motor mau dipakai yang punya’,” tutur MB
Beberapa saat kemudian terjadi cekcok mulut, hingga penganiayaan terjadi. Menurut pengakuan korban, pelaku NH menarik dan menendang perutnya tiga kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban MB mengalami muntah darah, dan sempat berobat beberapa kali di Puskesmas PP Batu. Atas kejadian itu, MB telah membuat laporan pengaduan di Polsek PP Batu pada tanggal (27/12/2025) lalu.
“Saya membuat laporan pengaduan tanggal (27/12) di Polsek PP Batu, baru menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) tanggal (3/1), alasan dari pihak Polsek situasi Natal dan Tahun Baru. Dengan bukti nomor : LP/B/1/I/2026/SPKT/POLSEK PULAU-PULAU BATU/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Januari 2026,” ucap MB Duha.
Korban juga menjelaskan, pada 5 Januari 2026, ia ditemani salah seorang penyidik memintanya untuk di Visum et Repertum (VeR) di RS Stella Maris di Teluk Dalam. Dokter spesialis penyakit dalam di rumah sakit tersebut menyarankan untuk pengecekan di RSUD dr. M. Thomsen Nias atau di Medan karena alatnya lebih memadai.
Kemudian korban ditelpon oleh pihak Polsek agar pulang ke Tello untuk mediasi antara pelaku dengan korban, namun hasil mediasinya gagal.
MB menambahkan, laporan pengaduannya di Polsek PP Batu hingga saat ini berjalan di tempat, tidak ada perkembangan. Untuk mencari keadilan dan kepastian hukum di NKRI dia rela meninggalkan suami dan anak.
Oleh sebab itu, korban MB memohon kepada Kapolri, Kapolda Sumut serta Kapolres Nias Selatan untuk bisa membantunya memberi rasa keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang menimpanya.
Sementara Kapolsek PP Batu Iptu Bernard Napitupulu ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui WhatsApp Senin (19/1) menjelaskan Unit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu telah melakukan penanganan kasus sesuai SOP dan telah dijelaskan lewat SP2HP kepada pelapor/korban.
Berikut dijelaskan 2 langkah yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu; “Pertama, melaksanakan kegiatan Mediasi yang telah dilaksanakan di Polsek Pulau-Pulau Batu pada hari Jumat (9/1) namun belum ditemukan kata sepakat terkait permintaan korban MB biaya pengobatan kepada terduga pelaku NH alias Ina Fitri, sehingga mediasi belum tercapai.
Kedua, pada 15 Januari 2026 Kanit Reskrim Polsek Pulau-Pulau Batu telah mengirimkan SP2HP kepada pelapor,” jelas Bernard. (id60)










