Korupsi Dana 22 Nasabah, Kejari Asahan Tahan Karyawan Bank BUMN

  • Bagikan
Korupsi Dana 22 Nasabah, Kejari Asahan Tahan Karyawan Bank BUMN
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen, didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun, Raymond Saptahari, dan Harold Manurung, saat Press Release di Kejari Asahan, Rabu (17/5).Waspada/Bustami Chie Pit

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan menangani dugaan korupsi di bank plat merah (milik pemerintah) dengan menahan seorang karyawan nonaktif, karena diduga melakukan penipuan terhadap 22 nasabah dengan total kerugian Rp833 juta lebih.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto, melalui Kasi Pidsus Okto Samuel Silaen, didampingi Kasi Intel Aguinaldo Marbun,  Raymond Saptahari, dan Harold Manurung, saat Press Release di Kejari Asahan, Rabu (17/5), menerangkan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi perusahaan BUMN dalam bidang perbankan.Sehubungan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No Sprint: 01/L.2.23/Fd.1/01/2023, Tanggal 30  Januari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim telah menemukan lebih dari dua alat bukti sah, yaitu keterangan ahli, surat dan saksi-saksi. 

“Dalam kasus ini kita menetapkan satu tersangka yaitu karyawan (non aktif-red) perusahan pemerintah inisial JIPS, 30m warga Toba Samosir,” jelas Okto.

Lebih detail Okto mengatakan, modus tersangka yaitu dengan mengumpulkan dan mencari nasabah yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di bank tersangka bekerja, namun saat pencairan, uang itu hanya sebagian kecil yang diberikan oleh nasabah.

“Tersangka hanya meminjam biodata nasabah, dan total ada 22 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp 833 juta lebih. Untuk sementara tersangka kita tahan di LP Labuhan Ruku,” jelas Okto. 

Menurut Okto, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari nasabah, dan komitmen perusahaan tempat tersangka bekerja untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang. 

“Tersangka, dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/199, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman kurungan tujuh tahun penjara,” jelas Okto.

Ditanya apakah tersangka bekerja sendiri, Okto menjelaskan hasil penyidikan sementara mengerucut kepada satu orang saja, namun demikian kasus ini terus dilakukan pengembangan. 

“Kasus ini masih dalam pengembangan, sehingga untuk kepentingan penyidikan nama perusahaan dan jabatan tersangka belum bisa diberitahukan ke publik,” kata Okto. (a02/a19/a20) 




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *