TANJUNGBALAI (Waspada) : Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menahan Direktur PT CMPA, DS, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Utara sebesar tiga miliar rupiah lebih, Senin (9/5) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting SH MH didampingi Kasi Intelijen, Dedy Saragih SH secara rinci menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah melakukan pengembangan penyidikan terhadap pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+200 – sta 7+940 atas nama terdakwa Anwar Dedek Silitonga (PT. Citra Mulia Perkasa Abadi). Penyidik juga menyidik pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara sta 7+940-9+830 an terdakwa Endang Hasmi (PT. Fella Ufaira) yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 10 Desember 2021 lalu.
Atas hal itu, Kajari Tanjungbalai Asahan telah mengeluarkan Sprindik baru yaitu, Sprindik Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan No : Print – 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021, Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai AsahanNo : Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022, dan Sprindik Lanjutan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan No : Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan kata Dedy, telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Maka pada Senin tanggal 9 Mei 2022, Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : Print : 01.a/L.2.17/Fd.2/05/2022 tanggal 9 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung balai Asahan Nomor Print- 614/L.2.17/Fd.2/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022.
Penyidik ungkap Dedy menetapkan satu orang tersangka baru terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara sta 7+200 – 7+940 dengan anggaran sebesar Rp. 3.270.442.000. Kemudian pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas Jalan Lingkar Utara sta 7+940-9+830 dengan anggaran sebesar Rp. 8.245.639.000 pada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kota Tanjungbalai.
Tersangka tersebut ialah DS selaku anggota Direksi dengan Jabatan Direktur PT. CMPA. Berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 kata Dedy, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.131.594.283,43.
Tersangka DS papar Dedy melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka DS ditahan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai. (A21/A22)

Keterangan foto:
Waspada/Ist
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menahan Direktur PT CMPA, DS, terkait dugaan tindak pidana korupsi Hotmix Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai.